Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Eks Pegawai BRI Kanwil Sumut Tempuh Langkah Administratif Hukum, Disnaker Layangkan Panggilan Klarifikasi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- SUMATERA UTARA, Persoalan hubungan industrial yang melibatkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara memasuki tahapan administratif. Mantan pegawai berinisial MY melalui penasihat hukumnya mulai menempuh langkah hukum administratif terkait dugaan persoalan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah tersebut diawali dengan surat somasi yang dilayangkan penasihat hukum MY pada 4 September 2026. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara kemudian melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Pimpinan BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Surat bernomor 500.15.15.1/101/DISNAKER/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut pada pokoknya meminta pihak terkait hadir untuk memenuhi agenda klarifikasi sebagai bagian dari proses administratif ketenagakerjaan.

Dalam surat tersebut, pihak BRI Kanwil Sumut diminta menemui Dominar Siagian guna menempuh tahapan administratif awal atas persoalan yang disampaikan oleh pihak MY.

MY menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses yang ditempuhnya untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan adanya persoalan administratif dalam proses PHK yang dilakukan oleh BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara.

“Ini merupakan langkah awal saya dalam menempuh proses administratif hukum terkait dugaan kesalahan administrasi dalam proses PHK yang dilakukan PT BRI Wilayah Sumatera Utara,” ujar MY kepada awak media, Sabtu (3/9).

Menurut MY, pemanggilan oleh Disnaker Provinsi Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan hubungan industrial yang sedang ditempuhnya. Ia berharap proses klarifikasi tersebut dapat memberikan titik terang terhadap persoalan yang dipersoalkannya.

Langkah administratif ini juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini mulai masuk dalam mekanisme penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan. Tahapan klarifikasi menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun dasar masing-masing terkait proses PHK yang dipersoalkan.

MY menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku sesuai mekanisme hukum dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara mengenai surat panggilan klarifikasi tersebut maupun tanggapan atas dugaan persoalan administrasi PHK yang disampaikan MY.

Pihak BRI memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.(Efrizal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update