Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Abah Salam Desak PPA Polres Malang Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Santri di Pondok Al-Ikhlas

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB

DerapHukumPos.com --  MALANG — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Yatim Dhuafa (PPYD) Al-Ikhlas Putri, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mendapat sorotan.

Abah Salam meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorongan itu disampaikan Abah Salam menyusul adanya Tanda Bukti Lapor Nomor TBL-B/366/IX/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam dokumen tersebut tercatat laporan diterima pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor kepolisian.

Laporan dibuat oleh Muzakki Anwar, warga Kabupaten Bangkalan, yang melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah pengawasan atau pendidikan.

Dalam dokumen laporan, dugaan peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan lingkungan Pondok Pesantren Yatim Dhuafa (PPYD) Al-Ikhlas Putri yang berlokasi di Pagentan, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Rentang waktu kejadian yang tercantum dalam laporan disebut terjadi sekitar 2013 hingga 2026.

Abah Salam menilai laporan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan anak atau santri sebagai pihak yang diduga menjadi korban, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap proses penanganannya.

“Kami meminta PPA Polres Malang segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus dilakukan penyelidikan sesuai prosedur dan semua pihak yang berkaitan harus dimintai keterangan,” ujar Abah Salam.

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Namun demikian, menurut Abah Salam, proses penanganan laporan harus berjalan objektif, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah menurut opini. Ada laporan resmi yang sudah masuk. Sekarang tinggal bagaimana aparat bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.

Minta Korban dan Saksi Mendapat Perlindungan

Abah Salam juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban maupun saksi selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditangani secara sembarangan karena menyangkut masa depan dan kondisi psikologis korban.

Ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap anak serta tidak membuka identitas korban kepada publik.

“Yang paling penting korban harus dilindungi. Jangan sampai proses hukum justru membuat korban semakin tertekan. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan identitas anak harus dijaga,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, keberadaan laporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan benar-benar terjadi. 

Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.

Abah Salam berharap PPA Polres Malang memberikan perkembangan penanganan laporan secara jelas kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta agar apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau kemudian ditemukan bukti adanya tindak pidana, jangan ragu untuk diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Kini perhatian tertuju pada langkah PPA Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap fakta di balik dugaan perkara yang dilaporkan.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update