![]() |
| Sumber : Deraphukumpos.com |
Kusnadi menuturkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ketika dirinya tengah beristirahat bersama sang istri. Situasi berubah setelah terdengar suara pintu rumah dipukul berkali-kali dari luar.
Menurut keterangannya, dari balik pintu terdengar teriakan yang meminta dirinya mengatur anaknya.
Kusnadi kemudian keluar untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Namun, ia mengaku belum sempat memperoleh penjelasan panjang ketika Ja’far diduga langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Kata Kusnadi, tangannya dipelintir, pipinya ditampar dan wajahnya dicakar,” demikian keterangan yang disampaikan korban terkait kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Kusnadi mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan serta cedera dan pembengkakan pada bagian lengan hingga tangan kanan. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis serta proses visum.
Situasi disebut semakin tegang setelah sejumlah anggota keluarga Ja’far datang ke lokasi. Kusnadi menyebut menantu Ja’far bernama Soleh dan anaknya, Rizal, turut berada di lokasi dan diduga berupaya melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Kusnadi juga mengungkap bahwa persoalan dengan keluarga tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pernah mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan Rizal pada 3 Januari 2023.
Peristiwa tersebut, menurut Kusnadi, sempat diselesaikan melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani di Polsek setempat.
Namun, persoalan kembali muncul beberapa tahun kemudian.
Perselisihan Berlanjut ke Sekolah
Upaya mempertemukan kedua pihak kemudian dilakukan di MI Miftahul Ulum Balearjo. Pertemuan yang sedianya menjadi ruang klarifikasi justru disebut berlangsung panas hingga terjadi cekcok di dalam kantor sekolah.
Dalam situasi tersebut, Kepala Desa Balearjo disebut datang ke lokasi.
Kusnadi mengaku mendengar pernyataan dari kepala desa yang menurutnya berbunyi, “Carok saja.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Kusnadi. Ia berharap ucapan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, Kusnadi mengaku mendapat pernyataan dari salah seorang anak Ja’far, Fauziah, yang disebut menyampaikan adanya dukungan dari seorang anggota TNI.
Kusnadi menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak yang memilih menempuh jalur hukum.
Sementara terkait akar persoalan yang disebut berkaitan dengan anak, Kusnadi mengatakan dirinya telah menanyakan langsung kepada putrinya, Nabila.
Ia mengaku menanyakan apakah Nabila pernah mengganggu cucu Ja’far. Namun, menurut Kusnadi, putrinya membantah tuduhan tersebut.
Istri Kusnadi juga disebut telah meminta penjelasan kepada sejumlah guru di sekolah. Dari keterangan yang diterimanya, Kusnadi menyebut tidak ditemukan persoalan sebagaimana yang dituduhkan terjadi di lingkungan sekolah saat itu.
Laporan Resmi ke Polres Malang
Merasa dirugikan dan mengalami luka, Kusnadi akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Ia telah melaporkan Ja’far ke Polres Malang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/390/IX/2026/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kusnadi berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian dimintai keterangan secara objektif.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang selama ini dikenal sebagai guru ngaji dan memiliki posisi sosial di tengah masyarakat. Namun demikian, status sosial maupun profesi seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Prinsipnya, setiap laporan harus diuji melalui proses hukum dengan menghadirkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ja’far dan keluarganya, Kepala Desa Balearjo, pihak MI Miftahul Ulum, maupun Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar