Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kasus Pasar Karangploso Disorot, BNPM Pertanyakan Ketegasan Kejaksaan: Bukti Disebut Ada, Mengapa Belum Ada Penahanan?

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- MALANG, Penanganan dugaan perkara di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait belum adanya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan, memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Ketua DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang, Moch Yasin, menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, apabila data, laporan, serta bukti pendukung sebagaimana disampaikan dalam proses pelaporan telah tersedia, Kejaksaan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penanganannya.

Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada pihak yang ditahan, sementara persoalan Pasar Karangploso telah berulang kali menjadi perhatian publik.

"Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berjalan lamban, sementara persoalan yang dilaporkan sudah disertai data dan bukti pendukung. Kalau memang seluruh tahapan masih membutuhkan pendalaman, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan," demikian pandangan yang disampaikan dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut.

Moch Yasin juga mempertanyakan apakah penanganan perkara selama ini sudah dilakukan secara menyeluruh atau justru masih menyisakan persoalan yang belum dituntaskan. Ia menilai, apabila terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan juga mengarah pada belum adanya kejelasan mengenai posisi Kepala Pasar Karangploso, Anton, dalam proses penanganan perkara tersebut. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga berada di belakang persoalan ini.

Bagi BNPM Kabupaten Malang, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang dilaporkan atau siapa yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Lebih dari itu, perkara Pasar Karangploso menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan kesetaraan penegakan hukum.

Moch Yasin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penegakan hukum tidak boleh terkesan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang sulit disentuh karena memiliki kekuatan atau pengaruh," tegasnya.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi Kejaksaan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara Pasar Karangploso, termasuk alasan belum adanya penahanan, status penanganan laporan, serta langkah hukum berikutnya.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update