Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Belum Ada Kepastian Hukum Kasus Pasar Karangploso, BNPM Siapkan Langkah ke KPK

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB

DerapHukumPos.com --  MALANG — Penanganan persoalan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang menilai perkembangan penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kejelasan proses, transparansi, serta kepastian tindak lanjut atas persoalan yang dipersoalkan.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menyatakan bahwa langkah pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan Pasar Karangploso mendapat perhatian dari lembaga yang berwenang”, ucapnya pada Minggu(25/10).

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong penelusuran terhadap berbagai aspek yang dinilai perlu diperjelas. Namun, substansi laporan, dokumen pendukung, serta status penerimaan dan tindak lanjutnya perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak BNPM maupun KPK.

Persoalan Pasar Karangploso sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Dalam situasi seperti ini, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara, objek yang dipersoalkan, pihak-pihak yang berkaitan, serta tahapan penanganan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.

BNPM menilai bahwa kejelasan informasi menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan kewenangan yang berkaitan dengan pasar, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran alur administrasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Pelaporan kepada KPK nantinya dapat menjadi pintu bagi lembaga tersebut untuk menilai apakah materi yang disampaikan termasuk dalam kewenangannya dan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

Moch Yasin menempatkan persoalan ini dalam kerangka kepentingan publik. Pasar merupakan fasilitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas pedagang, pelayanan masyarakat, dan tata kelola aset daerah. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan pasar perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

BNPM mendorong instansi terkait memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan persoalan Pasar Karangploso. Jika terdapat laporan atau pemeriksaan yang sedang berjalan, penjelasan mengenai tahapan dan kewenangan masing-masing lembaga diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepotong-sepotong.

Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas menjadi kepentingan bersama. Publik menunggu penjelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update