Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menyatakan bahwa langkah pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan Pasar Karangploso mendapat perhatian dari lembaga yang berwenang”, ucapnya pada Minggu(25/10).
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong penelusuran terhadap berbagai aspek yang dinilai perlu diperjelas. Namun, substansi laporan, dokumen pendukung, serta status penerimaan dan tindak lanjutnya perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak BNPM maupun KPK.
Persoalan Pasar Karangploso sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Dalam situasi seperti ini, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara, objek yang dipersoalkan, pihak-pihak yang berkaitan, serta tahapan penanganan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
BNPM menilai bahwa kejelasan informasi menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan kewenangan yang berkaitan dengan pasar, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran alur administrasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Pelaporan kepada KPK nantinya dapat menjadi pintu bagi lembaga tersebut untuk menilai apakah materi yang disampaikan termasuk dalam kewenangannya dan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Moch Yasin menempatkan persoalan ini dalam kerangka kepentingan publik. Pasar merupakan fasilitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas pedagang, pelayanan masyarakat, dan tata kelola aset daerah. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan pasar perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
BNPM mendorong instansi terkait memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan persoalan Pasar Karangploso. Jika terdapat laporan atau pemeriksaan yang sedang berjalan, penjelasan mengenai tahapan dan kewenangan masing-masing lembaga diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepotong-sepotong.
Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas menjadi kepentingan bersama. Publik menunggu penjelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar