Mediasi digelar berdasarkan surat Nomor 500.15.15/141/Disnaker/X/2026. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Dominar Siagian, dengan mempertemukan MY bersama tim kuasa hukumnya dan pihak PT BRI Kanwil Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, pokok persoalan yang dibahas berkaitan dengan hubungan kerja MY dengan pihak perbankan, termasuk persoalan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi dasar perselisihan antara kedua pihak.
Dari proses mediasi yang berlangsung, masing-masing pihak hadir untuk menyampaikan kepentingan dan pandangannya terkait persoalan hubungan industrial tersebut. Mediasi ini menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyelesaian perselisihan sebelum para pihak menentukan langkah hukum selanjutnya.
MY yang ditemui awak media usai proses mediasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil atau surat lanjutan dari Disnaker Sumut sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Dalam hal ini kami menunggu hasil surat Disnaker selanjutnya untuk langkah hukum yang akan ditempuh ke depannya,” ujar MY kepada awak media.
Hingga mediasi berlangsung, proses penyelesaian perkara tersebut masih berjalan. Belum ada keterangan mengenai hasil akhir perselisihan maupun keputusan final terkait status hubungan kerja MY.
Awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT BRI Kanwil Sumut mengenai pokok perselisihan dan hasil mediasi tersebut. Ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi Disnaker masih terbuka sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.(Efrizal)
(DHP)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar