Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Disnaker Sumut Mediasi Eks Karyawan dan BRI Kanwil Sumut, Sengketa PHK Masih Bergulir

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- SUMUT — Perselisihan hubungan industrial antara MY, mantan karyawan BRI, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Sumut, kembali bergulir. Perselisihan tersebut memasuki tahapan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/10/2026).

Mediasi digelar berdasarkan surat Nomor 500.15.15/141/Disnaker/X/2026. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Dominar Siagian, dengan mempertemukan MY bersama tim kuasa hukumnya dan pihak PT BRI Kanwil Sumut.

Dalam pertemuan tersebut, pokok persoalan yang dibahas berkaitan dengan hubungan kerja MY dengan pihak perbankan, termasuk persoalan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi dasar perselisihan antara kedua pihak.

Dari proses mediasi yang berlangsung, masing-masing pihak hadir untuk menyampaikan kepentingan dan pandangannya terkait persoalan hubungan industrial tersebut. Mediasi ini menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyelesaian perselisihan sebelum para pihak menentukan langkah hukum selanjutnya.

MY yang ditemui awak media usai proses mediasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil atau surat lanjutan dari Disnaker Sumut sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

“Dalam hal ini kami menunggu hasil surat Disnaker selanjutnya untuk langkah hukum yang akan ditempuh ke depannya,” ujar MY kepada awak media.

Hingga mediasi berlangsung, proses penyelesaian perkara tersebut masih berjalan. Belum ada keterangan mengenai hasil akhir perselisihan maupun keputusan final terkait status hubungan kerja MY.

Awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT BRI Kanwil Sumut mengenai pokok perselisihan dan hasil mediasi tersebut. Ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi Disnaker masih terbuka sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.(Efrizal)

(DHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update