Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Tanggung Renteng Nasabah PNM Mekaar Purwodadi Berjalan Dua Bulan, Rahmadani Pertanyakan Kejelasan Pengaduan

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--PASURUAN — Rahmadani, salah satu pihak yang menyampaikan keluhan terkait persoalan nasabah PNM Mekaar di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyoroti pembayaran tanggung renteng yang menurut keterangannya berlangsung sejak 4 Agustus hingga 13 Oktober 2026.

Rahmadani mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah disebut masih dibebani pembayaran sebesar Rp25.000 hingga Rp45.000. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme pembayaran, serta batas waktu pemberlakuan tanggung renteng.

“Saya mempertanyakan sampai kapan pembayaran tanggung renteng ini harus berjalan. Nasabah membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan, pencatatan uang yang sudah dibayarkan, dan bagaimana penyelesaiannya,” demikian inti keluhan Rahmadani.

Rahmadani Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pembiayaan Kelompok

Selain persoalan tanggung renteng, Rahmadani juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembiayaan kelompok.

Rahmadani menyampaikan adanya pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan SI, yang disebut sebagai ketua kelompok, terkait dugaan peminjaman nama kepada pihak lain untuk pengajuan pembiayaan.

Rahmadani juga mempertanyakan penanganan persoalan tersebut oleh Satria, yang disebut sebagai Account Officer (AO) PNM Mekaar.

“Saya berharap dugaan ini diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembiayaan, perlu ada penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya,” demikian harapan yang disampaikan Rahmadani.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Kebenarannya perlu ditelusuri melalui dokumen pembiayaan, keterangan pihak terkait, dan klarifikasi resmi dari PNM Mekaar. Penyebutan inisial maupun nama dalam pemberitaan ini bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.

Rahmadani Sebut Pengaduan Belum Mendapat Kepastian

Rahmadani menjelaskan bahwa keluhan nasabah disebut telah disampaikan kepada petugas pada periode 6–13 Oktober 2026. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Rahmadani, hingga 13 Oktober 2026, nasabah belum memperoleh kepastian penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Rahmadani juga menyampaikan bahwa RD, selaku perwakilan kelompok nasabah, telah mendatangi kantor PNM Mekaar Purwodadi untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

Menurut Rahmadani, kedatangan perwakilan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai dasar pembebanan tanggung renteng, dugaan ketidaksesuaian dalam pembiayaan kelompok, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan pihak PNM.

“Harapan saya, pengaduan nasabah dapat ditindaklanjuti dengan serius. Nasabah membutuhkan kepastian dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membiarkan persoalan terus berlarut-larut,” ungkap Rahmadani.

Meski demikian, informasi mengenai belum adanya kepastian penyelesaian tersebut masih berdasarkan keterangan Rahmadani dan belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak kantor PNM Mekaar yang didatangi.

Lima Hal yang Dipertanyakan Rahmadani

Rahmadani berharap pihak PNM Mekaar memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi keluhan nasabah.

Berikut lima hal yang menurut Rahmadani perlu mendapatkan jawaban:

  1. Dasar tanggung renteng: Apa ketentuan dan perhitungan yang menjadi dasar pembebanan kepada anggota kelompok?
  2. Penetapan nominal: Siapa yang menetapkan pembayaran Rp25.000 hingga Rp45.000, dan bagaimana pencatatan setiap pembayaran dilakukan?
  3. Batas waktu pembayaran: Sampai kapan tanggung renteng diberlakukan dan bagaimana penyelesaian kewajiban yang telah terkumpul?
  4. Dugaan peminjaman nama: Apakah dugaan ketidaksesuaian dalam pengajuan pembiayaan telah diperiksa oleh pihak terkait?
  5. Tindak lanjut pengaduan: Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan yang menurut Rahmadani telah disampaikan pada 6–13 Oktober 2026?

Rahmadani menilai penjelasan atas kelima hal tersebut penting agar nasabah memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian masalah.

Rahmadani Berharap PNM Memberikan Klarifikasi Resmi

Rahmadani berharap manajemen PNM Mekaar menindaklanjuti keluhan tersebut melalui pemeriksaan internal yang objektif dan transparan. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme tanggung renteng yang dipersoalkan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap pihak PNM memberikan klarifikasi secara terbuka dan memeriksa setiap pengaduan berdasarkan fakta. Tujuannya agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas dan hak seluruh nasabah tetap terlindungi,” demikian harapan Rahmadani.

Hingga berita ini disusun pada 13 Oktober 2026, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PNM Mekaar Purwodadi mengenai substansi keluhan tersebut. Klarifikasi dari pihak PNM, Satria selaku AO yang disebutkan, serta SI selaku ketua kelompok masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan berimbang.

Redaksi Deraphukumpos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update