![]() |
| Dinas Pendidikan Kabupaten Malang |
Sorotan itu menguat setelah muncul informasi mengenai pekerjaan pembangunan di salah satu SD Negeri di Kabupaten Malang Selasa, (22/09) informasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memastikan apakah pekerjaan di lapangan telah berjalan sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan program revitalisasi.
Namun, sampai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan. Persoalan utamanya justru terletak pada kebutuhan untuk membuka data dan memberikan penjelasan secara resmi agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada asumsi.
Data Penerima dan Anggaran Masih Menjadi Pertanyaan
Sebelumnya, keterbukaan informasi mengenai program revitalisasi sekolah di Kabupaten Malang juga telah menjadi perhatian. Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib bahkan diberitakan belum memperoleh daftar rinci sekolah yang menjadi penerima program tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami Senin, (21/09) menyampaikan bahwa program telah memasuki tahapan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam keterangannya, terdapat 31 lembaga SD yang telah melakukan PKS dan 15 SMP, selain sejumlah lembaga PAUD. Pada saat yang sama, proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima program disebut masih berjalan.
Keterangan tersebut menjadi penting karena publik membutuhkan gambaran utuh mengenai proses penetapan penerima hingga pelaksanaan pekerjaan di masing-masing satuan pendidikan.
Pekerjaan Fisik di Sekolah Perlu Dicocokkan dengan Dokumen
Munculnya sorotan terhadap pekerjaan pembangunan di salah satu SD Negeri pada Selasa, (22/09) membuka ruang penelusuran lebih lanjut.
Hal yang perlu dipastikan bukan hanya apakah pembangunan sedang berlangsung, tetapi juga apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sejumlah aspek dapat menjadi bahan verifikasi, seperti nilai pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, gambar kerja, progres pembangunan, dokumen pelaksanaan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan kondisi fisik di lapangan.
Tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak berwenang, perbedaan yang terlihat di lapangan belum dapat langsung disebut sebagai penyimpangan.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun pihak terkait agar setiap informasi dapat diuji berdasarkan data.
Publik Berhak Mengetahui
Revitalisasi sekolah pada dasarnya menyangkut penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai sekolah penerima, nilai anggaran, jenis pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan menjadi bagian penting yang layak diketahui publik.
Apalagi sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga menyampaikan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan secara transparan, akuntabel, memberikan dampak nyata, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan demikian, permintaan keterbukaan data bukan semata persoalan media, tetapi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengetahui bagaimana program pendidikan dijalankan.
Sebab, transparansi bukan berarti menuduh. Pertanyaan bukan berarti menghakimi. Justru dari keterbukaan dan klarifikasi, publik dapat membedakan antara informasi, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar