![]() |
| Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang |
DerapHukumPos.com -- MALANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengenai potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Malang tidak hanya terjadi di Pasar Lawang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pasar Kepanjen juga tercatat memiliki potensi kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp99.944.181, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penerimaan retribusi di pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, angka tersebut merupakan bagian dari total potensi kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp229,82 juta yang ditemukan BPK pada tiga pasar tipe A di Kabupaten Malang. Auditor menilai pemungutan retribusi belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga terdapat selisih antara penerimaan yang dipungut dengan nilai yang seharusnya diterima pemerintah daerah.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, redaksi Deraphukumpos.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Pasar Kepanjen pada Rabu,(22/07) terkait temuan potensi kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp99,94 juta sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor, sehingga belum dapat memberikan keterangan maupun penjelasan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun komitmen dari Kepala UPT Pasar Kepanjen mengenai penyebab munculnya potensi kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp99,94 juta maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pemungutan retribusi di Pasar Kepanjen. Pasalnya, retribusi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Kepanjen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku selama ini hanya membayar retribusi sesuai nominal yang ditarik petugas.
"Kami membayar sesuai yang diminta petugas. Kalau sekarang ada selisih sampai puluhan juta rupiah, tentu kami juga ingin tahu penyebabnya. Jangan sampai pedagang menjadi pihak yang disalahkan sebelum ada penjelasan resmi," ungkapnya.
BPK sendiri dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan verifikasi dan validasi terhadap besaran retribusi serta menindaklanjuti potensi kekurangan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, temuan tersebut masih berada pada tahap administrasi hasil audit dan belum merupakan penetapan adanya tindak pidana.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT Pasar Kepanjen maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Apabila terdapat penjelasan resmi, klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar