Melalui surat undangan klarifikasi ke dua nomor : B/723/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO terhadap terlapor inisial MY pada 24 Juni 2026 bertempat ruangan uni 1 subdit III Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut jam 10 wib dan MY hadir didampingi oleh kuasa hukum serta keluarga.
Dalam hal ini yang berdasarkan surat undangan klarifikasi pada 22 Juni 2026 pihak penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyidik pembantu adanya persyaratan bahwa terlapor membawa dokumen baju yang dipakai terlapor sewaktu kejadian 20 April 2026 di Reddoorz Hotel Bagus Inn ungkap MY kepada awak media 24/06/2026.
Dalam hal ini Eddy Saputra Sitorus Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia memberikan tanggapan 24/06/2026 bahwa adanya kejanggalan dalam proses persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh terlapor berupa pakaian dan secara resmi kami akan bersurat ke Propam Mabes Polri guna terjadinya proses sesuai sop dan keprofesionalan kinerja kepolisian.
Hal ini disampaikan kepada awak media
Agar kasus ini terang benderang.(Efrizal)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar