Dalam unggahan yang tersebar, tertulis kalimat permohonan yang ditujukan langsung kepada pimpinan kepolisian: “Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Tolong Berhentikan Bripda Ahmad Dani Zainuri…!!!” Disertai keterangan bahwa permintaan ini ditujukan sehubungan dengan tindakan atau kebijakan yang diduga dilakukan terhadap rekan kerjanya di lingkungan Reskrim.
Hingga saat ini, latar belakang lengkap alasan desakan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan publik. Namun, unggahan ini telah memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan disiplin internal di lingkungan kepolisian setempat.
Pihak kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak hingga berita ini disusun belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait permintaan pemberhentian tersebut. Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari pimpinan untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Mst)
Aziz



Tidak ada komentar:
Posting Komentar