Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menyatakan pihak perusahaan terbukti mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak berakhir.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat akibat pengakhiran hubungan kerja secara sepihak.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,” demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, hakim juga menegaskan hubungan kerja dinyatakan putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan lebih dahulu mengakhiri kontrak kerja yang masih berlaku.
Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menilai tindakan perusahaan mencerminkan minimnya penghormatan terhadap hak pekerja.
“Klien kami selama ini bekerja dengan baik dan jujur. Sangat disayangkan PHK sepihak itu terjadi, terlebih hingga kini tidak ada iktikad baik dari pihak Savana terhadap putusan tersebut,” ujar Usman kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Savana Malang belum memberikan tanggapan resmi. General Manager Savana Hotel, Suprapto W Tan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Mitra Anugrah Jaya selaku pengelola hotel yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang, dikabarkan telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik hubungan industrial di sektor perhotelan, khususnya menyangkut kepastian hukum terhadap pekerja kontrak dan kewajiban perusahaan mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati.(Ys)


