![]() |
| Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H |
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Pemerintah daerah memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, SH, MH, menyatakan bahwa Pemkot Batu mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Batu. Mudah-mudahan persoalan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, baik pedagang maupun aparatur yang bertugas di lingkungan pasar, agar ke depan semakin tertib dan terhindar dari praktik yang mengarah pada korupsi," ujar Heli Suyanto, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola pasar secara menyeluruh. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada Pasar Induk Among Tani, tetapi juga mencakup Pasar Pagi dan sejumlah pasar tradisional lainnya yang berada di wilayah Kota Batu.
Heli menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan, penempatan pedagang, serta pemanfaatan aset pasar harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menilai tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.
"Setiap kegiatan harus berpedoman pada aturan yang ada. Penataan pasar akan terus kami lakukan agar sistem pengelolaannya semakin rapi, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan stan dan kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu di sejumlah grup komunikasi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim kejaksaan telah meminta keterangan dari lebih dari seratus pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pasar. Mereka terdiri dari pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Penyidik Kejari Kota Batu saat ini masih mendalami berbagai aspek terkait pengelolaan pasar, termasuk mekanisme penempatan pedagang serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan stan dan kios setelah pembangunan serta peresmian Pasar Induk Among Tani.
Pemkot Batu berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola pasar yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Versi ini lebih sesuai untuk publikasi media online, siaran pers organisasi, maupun portal berita yang mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar