Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Korban Dugaan Pungli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Bertambah, Polisi Dalami Aliran Dana dan Keterlibatan Oknum

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB
 Pendampingan hukum terus dilakukan terkait dugaan pungli dan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu. Korban resmi melapor ke Unit Tipikor Polres Batu didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partners.

DerapHukumPos.com -- Kota Batu — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus berkembang. Jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian disebut semakin bertambah, dengan nilai kerugian yang bervariasi.

Laporan terbaru datang dari seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, berinisial X, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan memperoleh lapak usaha di kawasan Alun-Alun Kota Batu sejak 2019. Korban resmi melapor ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu didampingi tim kuasa hukum dari kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner.

Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer dan kronologi pembayaran yang dilakukan kepada oknum pengurus paguyuban PKL.

“Klien kami dijanjikan bisa memperoleh lapak untuk berdagang di Alun-Alun Kota Batu setelah menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Alief, Senin (11/5/2026).

Menurut keterangan korban, pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer rekening. Seluruh transaksi disebut terjadi pada 2019 dan disaksikan anggota keluarga korban.

Pihak kuasa hukum menilai praktik tersebut patut diduga sebagai bentuk penipuan sekaligus penyalahgunaan kewenangan, mengingat lokasi lapak berada di atas fasilitas umum yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu.

Selain itu, penyidik juga didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kaitan dengan pengelolaan lapak PKL di kawasan strategis tersebut.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polres Batu disebut masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, korban lain, serta mengumpulkan barang bukti tambahan seperti bukti transfer, percakapan digital, dan data komunikasi.

Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan serupa dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta yang diduga melibatkan pihak terlapor yang sama. Munculnya laporan baru dengan nominal kerugian lebih besar memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dalam pengelolaan lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Polisi pun masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.(Ys)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update