Laporan terbaru datang dari seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, berinisial X, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan memperoleh lapak usaha di kawasan Alun-Alun Kota Batu sejak 2019. Korban resmi melapor ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu didampingi tim kuasa hukum dari kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer dan kronologi pembayaran yang dilakukan kepada oknum pengurus paguyuban PKL.
“Klien kami dijanjikan bisa memperoleh lapak untuk berdagang di Alun-Alun Kota Batu setelah menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Alief, Senin (11/5/2026).
Menurut keterangan korban, pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer rekening. Seluruh transaksi disebut terjadi pada 2019 dan disaksikan anggota keluarga korban.
Pihak kuasa hukum menilai praktik tersebut patut diduga sebagai bentuk penipuan sekaligus penyalahgunaan kewenangan, mengingat lokasi lapak berada di atas fasilitas umum yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu.
Selain itu, penyidik juga didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kaitan dengan pengelolaan lapak PKL di kawasan strategis tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Batu disebut masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, korban lain, serta mengumpulkan barang bukti tambahan seperti bukti transfer, percakapan digital, dan data komunikasi.
Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan serupa dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta yang diduga melibatkan pihak terlapor yang sama. Munculnya laporan baru dengan nominal kerugian lebih besar memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dalam pengelolaan lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Polisi pun masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.(Ys)


