![]() |
| Kasus PHK Tanpa Peringatan, Disnaker Fasilitasi Dialog Pekerja dan Bank Muamalat |
Pertemuan yang digelar di kantor Disnaker Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi, awalnya berlangsung kondusif. Namun, jalannya perundingan sempat terhenti ketika perwakilan Bank Muamalat menyampaikan keberatan atas kehadiran jurnalis yang meliput agenda tersebut.
Dalam forum tersebut, Disnaker berperan mengklarifikasi sejumlah poin yang menjadi pokok sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kuasa hukum pekerja dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, menegaskan bahwa pihaknya menolak tindakan PHK yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat peringatan sebelum keputusan pemutusan kerja diberlakukan.
“PHK dilakukan secara sepihak tanpa tahapan yang jelas, bahkan terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Ini menjadi keberatan utama kami,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Andi juga mengapresiasi respons cepat Disnaker dalam memfasilitasi perundingan tripartit. Menurutnya, langkah ini penting sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum kemungkinan berlanjut ke proses hukum di pengadilan hubungan industrial.
Terkait keberatan perusahaan atas kehadiran media, ia menilai hal tersebut tidak seharusnya menjadi persoalan. Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki mekanisme yang jelas, termasuk hak jawab.
“Dalam banyak forum, termasuk persidangan, jurnalis tetap diberi ruang untuk menjalankan tugasnya. Itu bagian dari transparansi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Probolinggo, Bagus Prasetyo, menjelaskan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak.
“Kami masih meminta dokumen seperti peraturan perusahaan serta bukti pendukung lainnya. Tahapan selanjutnya akan menyusul,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan Bank Muamalat, Galuh Anggie, belum memberikan pernyataan resmi dan memilih meninggalkan lokasi saat dimintai keterangan oleh awak media.
Perundingan tripartit ini merupakan kelanjutan dari proses bipartit yang sebelumnya telah dilakukan antara pekerja dan pihak perusahaan. Agenda lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026), dengan fokus pada penyampaian bukti dari masing-masing pihak.(Red)


