DerapHukumPos.com -- Malang — Imbauan tegas Bupati Malang, H. M. Sanusi, soal larangan penarikan iuran liar di sekolah seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun, realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik tersebut benar-benar berhenti, atau hanya berganti wajah?
Pernyataan resmi orang nomor satu di Kabupaten Malang itu jelas—tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan, ia mengingatkan kepala sekolah agar tidak bermain-main dengan kebijakan yang bisa berujung pada masalah hukum.
Namun, suara masyarakat justru membuka sisi lain yang selama ini seperti “rahasia umum”.
Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa praktik iuran tidak pernah benar-benar hilang. Yang terjadi justru perubahan istilah—dari “SPP” menjadi “infaq”, dari “pungutan” menjadi “sumbangan komite”.
Ironisnya, nominal yang ditetapkan kerap tidak bersifat sukarela. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak disertai bukti pembayaran resmi.
“Liar gak bakal ada, tapi terstruktur atas nama komite itu jelas ada. Pendidikan di Malang tidak ada yang gratis, Abaah,” ungkap salah satu warga dengan nada kritis.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan masih berlangsung secara sistematis, meski dibungkus dengan label yang lebih “aman secara administratif”.
Jika merujuk aturan, peran komite sekolah memang diperbolehkan dalam mendukung pembiayaan pendidikan. Namun, batasnya jelas: tidak boleh memaksa, tidak menentukan nominal, dan harus transparan.
Masalahnya, di lapangan, batas itu kerap kabur.
Ketika “sumbangan” sudah ditentukan jumlahnya, ketika wali murid merasa terpaksa membayar, maka pertanyaannya sederhana: apakah ini masih sumbangan, atau sudah masuk kategori pungutan terselubung?
Pengawasan Dipertanyakan, Ketegasan Diuji
Pernyataan Bupati Malang juga menyinggung peran legislatif dalam pengawasan. Namun publik kini menunggu, apakah pengawasan itu benar-benar berjalan atau hanya sebatas formalitas.
Tanpa inspeksi langsung, tanpa audit transparan, dan tanpa sanksi nyata, praktik ini berpotensi terus berulang.
Lebih tajam lagi, muncul dugaan adanya pembiaran sistemik yang membuat praktik ini bertahan bertahun-tahun.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, pungutan—dalam bentuk apapun—menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil.
Tidak semua berani bersuara. Banyak yang memilih diam karena khawatir anaknya terdampak di sekolah.
Inilah ironi yang terjadi: pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar, justru terasa seperti layanan berbayar yang “dipaksa halus”.
Ini Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Ujian Integritas
Instruksi Bupati Malang adalah langkah awal. Tapi tanpa penegakan yang konsisten, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar wacana.
Deraphukumpos menilai, perlu ada:
Audit terbuka terhadap dana komite sekolah
Kanal pengaduan masyarakat yang aman dan anonim
Sanksi tegas bagi pelanggar tanpa kompromi
Jika tidak, maka praktik “iuran liar berlabel resmi” akan terus hidup—diam-diam, tapi nyata.
Apakah larangan ini akan benar-benar membersihkan dunia pendidikan di Kabupaten Malang?
Atau justru kembali tenggelam dalam praktik lama yang hanya berganti nama?


