Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Perdebatan Kewenangan Jaksa Mengemuka dalam Gugatan CLS Meritokrasi di Kabupaten Malang

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB
Gugatan CLS terkait penerapan meritokrasi di pemerintahan Kabupaten Malang memicu polemik baru di ruang publik.  

DerapHukumPos.com -- Malang — Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali memicu perdebatan, khususnya mengenai peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. Isu ini mencuat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (22/4/2026).

Perbedaan penafsiran mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik serta tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi. Dalam praktiknya, JPN memiliki mandat untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Namun, implementasi kewenangan tersebut kerap berbeda antar wilayah maupun institusi.

Sorotan utama terletak pada batasan representasi negara, kedudukan hukum (legal standing), hingga sejauh mana jaksa dapat terlibat dalam kebijakan publik yang menjadi objek gugatan. Padahal, prinsip meritokrasi sendiri merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kuasa hukum penggugat, Andi Rachmanto, menilai bahwa ketidaksamaan interpretasi tersebut dapat berdampak pada konsistensi penanganan perkara CLS. Ia menegaskan bahwa di satu sisi jaksa memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan negara, namun di sisi lain diperlukan batasan yang jelas untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena belum adanya pedoman teknis yang seragam terkait keterlibatan jaksa dalam gugatan CLS, khususnya yang berkaitan dengan meritokrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan inkonsistensi praktik litigasi sekaligus melemahkan efektivitas penegakan prinsip tersebut.

Andi juga menyinggung aspek konstitusional, dengan merujuk pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur keberadaan lembaga terkait kekuasaan kehakiman, termasuk kejaksaan. Ia mengaitkannya dengan konsep dominus litisdalam kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan potensi konflik apabila dalam persidangan ditemukan unsur tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Jika penanganannya tetap berada di institusi yang sama, maka muncul pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran preventif kejaksaan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Untuk itu, Andi mendorong adanya harmonisasi regulasi serta penyusunan pedoman teknis yang lebih jelas terkait kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai informasi, gugatan CLS meritokrasi ini diajukan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto selaku Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Gugatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Kabupaten Malang, BKN RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai tergugat.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 6 Mei 2026 dengan fokus pada pembuktian formal terkait kedudukan hukum para pihak.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update