Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Penyidik Polres Malang Kabupaten Diduga Tawarkan “Damai” Rp30 Juta dalam Kasus Rokok Ilegal

Minggu, 19 April 2026 | April 19, 2026 WIB


DerapHukumPos.com -- Malang, Jawa Timur — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di tubuh aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan Polres Malang Kabupaten terkait penanganan perkara peredaran rokok ilegal asal Sampang, Madura.

Perkara bermula dari pasangan suami istri yang diduga menerima pesanan 14 bal rokok ilegal melalui komunikasi telepon. Barang kemudian dikirim ke wilayah Malang Kabupaten sesuai kesepakatan. Namun, saat transaksi berlangsung, pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya praktik negosiasi di luar prosedur hukum. Berdasarkan pengakuan pihak yang terlibat, seorang oknum penyidik disebut menawarkan dua pilihan: melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan perkara secara “damai”. Dalam kondisi minim pemahaman hukum, pasangan tersebut memilih opsi kedua.

Nilai awal yang disebutkan mencapai Rp50 juta. Setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp15 juta dan disepakati untuk dibayarkan. Pada waktu yang sama, seorang perempuan lain bernama Diana Tiwie, warga Malang yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja luar negeri, juga disebut menyelesaikan perkara berbeda di ruangan yang sama dengan nominal identik.

Total dana yang diduga mengalir kepada oknum mencapai Rp30 juta dari dua pihak berbeda.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak media kepada Kapolres Malang Kabupaten. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban resmi, media justru diarahkan untuk bertemu langsung dengan seorang pejabat KBO Polres pada 17 April setelah salat Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, muncul permintaan agar temuan dugaan pungli tidak dipublikasikan dengan alasan menjaga karier pejabat internal, khususnya Kasat Reskrim. Permintaan ini ditolak oleh pihak media yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pimpinan media menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan ini ke Propam Polda Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat mengenai penyerahan dana masing-masing sebesar Rp15 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik di institusi penegak hukum dan menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal kepolisian. Publik menuntut investigasi menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi guna memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update