![]() |
| Jakarta: Dalam dekade terakhir, masyarakat |
DerapHukumPos.com -- Jakarta: Dalam dekade terakhir, masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya reformasi dalam tubuh Polri. Penegakan hukum, keadilan, dan pelayanan masyarakat yang humanis terus menjadi perbincangan hangat. Namun, satu hal yang sering terlupakan adalah sejauh mana dukungan nyata dari pemerintah, khususnya Presiden, terhadap upaya perbaikan ini.
Polri sebagai institusi negara memiliki kewenangan besar dan sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, keberadaan dan peran Polri dalam masyarakat sering kali menjadi sorotan, terutama terkait dengan citra yang dibangun. Banyak janji yang terucap dalam diskusi mengenai reformasi Polri, namun apakah janji-janji tersebut benarbenar diterjemahkan menjadi perubahan nyata di lapangan? Atau, mungkinkah ada kekuatan yang tersembunyi di balik perubahan yang tampak ini?
LIRA – Lumbung Informasi Rakyat, menekankan bahwa Polri harus lebih humanis dalam pendekatannya terhadap masyarakat. Tidak cukup hanya menjalankan kewenangan, namun juga memperbaiki citra yang selama ini terkesan kaku dan penuh otoritas. Citra Polri harus dibangun dengan nilai-nilai kemanusiaan, yang lebih mengutamakan kedekatan dan pemahaman terhadap permasalahan masyarakat.
“Polri perlu lebih memperbaiki citra, agar masyarakat melihatnya bukan hanya sebagai aparat yang menjalankan tugas, tetapi sebagai lembaga yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andi Syafrani, Presiden LIRA.
Dalam upaya meningkatkan citra Polri, dukungan dan arahan dari Presiden sangat dibutuhkan. Polri, meskipun memiliki kewenangan besar, perlu peran Presiden dalam menentukan arah reformasi yang jelas. Namun, sering kali wacana ini hanya menjadi retorika tanpa implementasi yang jelas.
“Reformasi Polri bukanlah hal yang mudah. Menuntut perubahan dari institusi yang sudah lama berdiri, dengan budaya dan tradisi yang kuat, membutuhkan waktu dan ketekunan,” tambah Andi Syafrani.
Polri harus bisa bertransformasi menjadi lebih transparan, responsif, dan melayani masyarakat dengan penuh integritas. Undang-undang yang mengatur Polri, yakni Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Namun, ketegasan mengenai kewenangan ini sering kali kabur. Apakah kewenangan ini harus tetap berada di tangan Presiden, ataukah sudah saatnya Polri mendapat otonomi yang lebih besar untuk dapat berfungsi lebih efektif? Untuk mewujudkan perubahan tersebut, Presiden memegang peran yang sangat besar dalam menentukan kebijakan ini.
“Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden, karena ia merupakan perangkat pemerintah pusat. Keberadaan Polri harus mampu berkoordinasi dengan pemerintah di berbagai tingkatan—dari Polda, Polres, hingga Polsek. Dengan demikian, tugas-tugas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan dapat berjalan dengan efektif dan terkoordinasi dengan baik,” ungkap Andi Syafrani.
Ia juga menambahkan bahwa Polri harus berfungsi sebagai lembaga yang terintegrasi dalam struktur pemerintahan pusat, dan bukan hanya sebagai lembaga terpisah di bawah kementerian. Seiring dengan pandangan kritis terhadap reformasi Polri, Andi Syafrani juga menegaskan pentingnya menjaga posisi Polri di bawah Presiden,
seperti yang diamanatkan dalam Amanah Reformasi dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7. Menurutnya, Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden sebagai langkah yang sudah benar dan tepat. Hal ini, menurut Andi Syafrani, tidak perlu dipertanyakan lagi karena sesuai dengan semangat reformasi dan penataan Polri dalam kerangka negara yang demokratis dan terstruktur dengan jelas.
Dengan tetap mempertahankan kewenangan Polri di bawah Presiden, Polri bisa lebih terintegrasi dengan struktur pemerintahan pusat, memudahkan koordinasi antar tingkat pemerintah, dan menjamin tugas serta tanggung jawab Polri berjalan secara efektif. Inilah langkah yang perlu diambil untuk memastikan reformasi Polri berjalan dengan sukses dan dapat memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih transparan, adil, dan humanis. LIRA dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya berperan penting dalam memberikan dorongan kepada Polri untuk memperbaiki citra dan meningkatkan pelayanan publik. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa untuk melangkah lebih jauh, dukungan yang tulus dan konkret dari Presiden sangat diperlukan.
“Masyarakat semakin menuntut Polri yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka, dan untuk itu, peran Presiden sangat penting dalam memastikan bahwa reformasi yang telah digagas dapat terwujud dengan nyata,” tegas Andi Syafrani.
Sebagai bagian dari reformasi, penting bagi Polri untuk berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam setiap tahapan perubahan. Namun, di sinilah titik kritisnya—apakah Polri benar-benar siap membuka pintu bagi masyarakat untuk turut berperan serta dalam reformasi ini? Jika tidak, maka reformasi yang digembargemborkan selama ini hanya akan menjadi slogan tanpa
makna. Dukungan terhadap reformasi Polri, meski banyak yang mengakuinya, masih tampak ambigu. Banyak pihak berharap agar kita segera melihat langkah nyata yang menggugah, bukan sekadar retorika politik. Kita memerlukan lebih dari sekadar janji.Kita butuh perubahan yang terasa dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saat Polri mampu bertransformasi dan membuktikan bahwa reformasi ini bukanlah omong kosong, kita bisa berharap bahwa kewenangan yang dipegang oleh Presiden akan sejalan dengan cita-cita luhur bangsa ini. Sebuah citacita yang menginginkan kepolisian yang bukan hanya kuat, tetapi juga humanis dan penuh pengertian,” ujar Andi
Syafrani menutup pembicaraan. Untuk itu, mari kita terus dorong dan berikan dukungan yang nyata, sambil menunggu keputusan besar dari Presiden yang akan menentukan arah masa depan polri.(Tim)


