Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

‎Perkuat Profesionalisme dan Independensi Jurnalis, DPD AWPI Jatim Serahkan Tiga SK DPC

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--SURABAYA –ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Timur Sri Agus Mahendra , secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan KSB kepada sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD AWPI Jawa Timur, lantai 2 ruang rapat, dan dipantau langsung oleh media Deraphukumpos, Minggu (17/01/2026).
‎Penyerahan SK KSB ini diberikan kepada DPC AWPI Kabupaten Malang, Bojonegoro, dan Sidoarjo sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi AWPI di daerah. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan rapat rutin DPD AWPI Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Mahendra selaku Ketua DPD AWPI Jawa Timur.
‎Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran pengurus dan KSB DPC dari berbagai daerah, di antaranya DPC Surabaya, DPC Bojonegoro, DPC Sidoarjo, serta DPC Malang. 
‎Kehadiran seluruh perwakilan DPC menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun organisasi yang solid dan profesional.
‎Dalam rapat tersebut, selain penyerahan SK DPD AWPI Jawa Timur, juga membahas persiapan pelantikan DPC AWPI Kabupaten Malang, Bojonegoro, dan Sidoarjo. 
‎Khusus untuk DPC Bojonegoro, pelantikan direncanakan menyusul adanya permohonan resmi dari Ketua DPC terpilih, setelah terbitnya SK Kepengurusan periode 2026–2031 yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif organisasi.

Ketua DPD AWPI Jawa Timur, Mahendra, menegaskan bahwa AWPI harus terus menjadi garda terdepan dalam menjaga profesionalisme dan independensi jurnalis. Menurutnya, penguatan kepengurusan di tingkat daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah dan integritas pers.
‎“AWPI harus tetap berdiri secara independen. Profesionalisme adalah fondasi utama dalam menciptakan dunia jurnalistik yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegas Mahendra dalam arahannya.
‎Ia juga menekankan bahwa setiap anggota AWPI yang berprofesi sebagai jurnalis wajib menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah 5W+1H, menjunjung tinggi etika profesi, serta menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎Melalui kegiatan ini, DPD AWPI Jawa Timur berharap seluruh DPC dan anggotanya dapat terus menjaga sikap independen, profesional, serta mengedepankan nilai-nilai budaya lokal, kesantunan, dan martabat dalam setiap aktivitas jurnalistik.
‎Dengan penyerahan SK KSB dan agenda konsolidasi organisasi tersebut, AWPI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pers yang beretika, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update