Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Klarifikasi PT Piala Mas Industri: Tuduhan Pembuangan Limbah ke Drainase Tidak Berdasar

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Malang – Manajemen PT Piala Mas Industri (PMI) secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase serta tudingan bahwa perusahaan tidak mematuhi aturan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Perusahaan menilai informasi yang beredar tersebut tidak didukung fakta lapangan yang terverifikasi serta tidak disertai bukti resmi dari instansi berwenang di bidang lingkungan hidup.

PT PMI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikelola melalui mekanisme pengumpulan, penyimpanan sementara, dan penyerahan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Manajemen PT PMI membantah dengan tegas bahwasanya seluruh pemberitaan dan informasi yang beredar seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada 9 dan 11 Januari tidak benar adanya, seluruh proses penangganan limbah dijalankan dan diikuti proses sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada,” ujar Bambang Pristiwanto HRD PIALA MAS, Kamis (15/1).

Hingga saat ini, tidak terdapat hasil pemeriksaan atau laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan adanya pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT PMI.
Manajemen menegaskan bahwa setiap tuduhan pencemaran lingkungan seharusnya didasarkan pada hasil uji laboratorium, inspeksi lapangan, serta kesimpulan resmi dari instansi berwenang, bukan sekadar asumsi atau dugaan sepihak.

PT PMI menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan menjalankan praktik industri yang bertanggung jawab. Perusahaan juga membuka diri terhadap klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

“Kami menghormati peran media sebagai kontrol sosial, namun berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Manajemen PT PMI mengimbau agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi, kepercayaan publik, serta mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Catatan Redaksi:Berita ini merupakan bentuk klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang beredar di ruang publik terkait dugaan pengelolaan limbah PT Piala Mas Industri.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update