Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Borok Proyek Revitalisasi SDN Ranuyoso 1: Anggaran Nyaris Miliaran, Transparansi Nol Besar!

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- LUMAJANG – Proyek revitalisasi SD Negeri Ranuyoso 1 senilai Rp828,6 juta kini berada di bawah "radar" kecurigaan publik. Meski menyedot anggaran fantastis dari Kemendikbud, proyek ini justru menampilkan potret manajemen yang amburadul, tertutup, dan diduga kuat menabrak aturan keterbukaan informasi.

Berdasarkan investigasi lapangan, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan pendidikan ini justru tampak seperti proyek "siluman". Tidak ditemukannya prasasti maupun papan nama proyek di lokasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran negara. Tanpa atribut resmi, publik buta mengenai siapa pelaksana proyek dan bagaimana uang rakyat tersebut dikelola.

Sikap tertutup ditunjukkan secara terang-terangan oleh pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Ranuyoso 1 seolah raib dari tanggung jawab. Upaya konfirmasi wartawan hanya berujung pada lempar tanggung jawab antarstaf, sebuah pola klasik yang sering ditemukan dalam proyek-proyek bermasalah.

Kondisi fisik sekolah pun memprihatinkan. Sampah material sisa pembongkaran dibiarkan berserakan, menciptakan kesan pengerjaan yang asal-asalan dan tidak profesional. Estetika dan keselamatan lingkungan sekolah seolah dikorbankan demi mengejar penyelesaian fisik yang juga diragukan kualitasnya.

Temuan paling krusial muncul dari kesaksian narasumber internal yang menyebut adanya jurang pemisah antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kemendikbud dengan realisasi di lapangan.

"Banyak item pekerjaan yang melenceng dari kesepakatan awal. Dampaknya sistemik; pelaksana rugi dan kualitas bangunan dipertaruhkan," tegas sumber yang identitasnya dirahasiakan.

Jika spekulasi mengenai ketidaksesuaian item pekerjaan ini terbukti benar, maka proyek ini bukan lagi sekadar masalah keterlambatan, melainkan potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Hingga detik ini, baik pihak sekolah, kontraktor, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap diam ini justru mempertebal aroma penyimpangan. Publik kini menuntut tindakan tegas: Apakah aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan turun tangan, ataukah anggaran hampir satu miliar ini akan menguap begitu saja di balik tembok gedung sekolah yang penuh rahasia?(Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update