Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

PLN Sapudi Asal Tebang Pohon Rampas Aset Warga Tampa Beri Kompensasi Ganti Rugi

Senin, 08 Desember 2025 | Desember 08, 2025 WIB

Sumber : Hendy selaku warga sepudi soroti, langkah PLN yang melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi atau konpensasi terhadap hak milik warga.

DerapHukumPos.com
--Sumenep, Ditengah berkabungnya indonesia karena bencana banjir di sumatera yang diduga akibat dari penebangan pohon besar-besaran alias penggundulan hutan PLN Sapudi juga ikut menebang pohon asal-asalan tampa melalui prosesural yang sesuai aturan tata ruang.

Hari rabu tanggal 3 Desember 2025 Petugas PLN telah melakukan penebangan pohon asal-asalan milik salah satu warga Karang Tengah tampa adanya pemberitahuan. 

Atyono selaku pemilik kayu tersebut mengungkapkan bahwa pihak PLN tidak memberi informasi terkait adanya penebangan pohon miliknya.

"Saya pemilik lahan beserta pohon yang ditebang, dan memang dari pihak PLN-nya gak ada pemberitahuan apa-apa terkait penebangan kayu milik saya itu" Ungkap Atyono selaku pemilik lahan dan pohon

Selain itu atyono juga tidak ada kompensasi ganti rugi sesuai dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman.

"PLN Masih belum Memberikan Kompensasi atas penebangan ini kepada saya" pungkasnya.

Lebih lanjut Hendy selaku tokoh masyarakat sekitar mengungkap informasi dari masyarkat bahwa PLN tidak pernah sama sekali memberikan kompensasi ganti rugi atas pengurangan atau Pengrusakan nilai tanaman atau pohon akibat ditebang oleh Petugas PLN.

"Informasi dari masyarakat PLN tidak pernah memberikan kompensasi ganti rugi pada pemilik tanaman atau pohon" ucapnya

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa menebang pohon tanpa adanya izin dari pemilik pohon itu masuk ranah pidana.

"Ini masuk pidana karena telah melakukan penebangan pohon tampa izin dari pemiliknya" tutur hendy

Disisi lain ini juga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dikalangan masyarakat tentang dana kompensasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 yg merupakan Hak pemilik tanaman atau pohon yang ditebang.

"Jelas dan wajar masyarakat bertanya dan curiga dikemanakan dana kompensasi itu" tutup Hendy

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update