DerapHukumPos.com --Kota Batu — Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Satpol PP Kota Batu untuk menegaskan kembali komitmennya sebagai pelayan masyarakat yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. Melalui pesan khusus, Satpol PP Kota Batu menekankan bahwa pelayanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjangkau seluruh warga tanpa kecuali, termasuk para penyandang disabilitas.
Kasatpol PP Kota Batu, tanpa menyebut identitas pribadi, menegaskan bahwa semangat kesetaraan harus diwujudkan bukan sekadar melalui kebijakan, tetapi juga lewat tindakan nyata di lapangan. Ia menyampaikan bahwa para penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan dan layanan yang sama seperti warga lainnya.
“Peringatan Hari Disabilitas Internasional bukan hanya seremonial. Ini adalah pengingat bahwa tugas kami bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi memastikan setiap warga—termasuk saudara-saudara difabel—merasakan perhatian, perlindungan, dan layanan yang adil,” ujarnya.
Satpol PP Kota Batu juga menjadikan keteguhan dan semangat para penyandang disabilitas sebagai inspirasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pendekatan humanis, responsif, dan adaptif terus diprioritaskan agar setiap kebijakan penertiban ataupun pelayanan di ruang publik tetap mengedepankan aspek inklusivitas.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya empati dan lingkungan yang ramah difabel. Menurutnya, sebuah kota dikatakan maju bukan hanya karena infrastruktur yang megah, tetapi ketika seluruh warganya—termasuk penyandang disabilitas—mendapat ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Dengan momentum ini, Satpol PP Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik yang setara, mendorong kesadaran sosial, dan memperkuat Kota Batu sebagai kota yang inklusif bagi semua.
“Kesetaraan adalah hak, inklusi adalah tanggung jawab bersama.”


