Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dugaan Manipulasi Internal BRI Menguat, Data Nasabah Diduga Dijadikan Alat Pencairan Kredit

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB
 Bank Rakyat Indonesia Unit Karanglo Singosari


DerapHukumPos.com -- Malang - Kasus yang menimpa Fahru Hidayansyah kini mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang nyaris mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum internal bank. Pencairan kredit atas nama seseorang tanpa kehadiran fisik, tanpa persetujuan tertulis, tanpa tanda tangan asli, serta tanpa penyerahan dana kepada pemilik identitas yang sah, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi sistem perbankan.

Dugaan tersebut kian menguat setelah Fahru melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Karanglo Singosari. Dalam klarifikasi tersebut, pihak bank disebut mengakui bahwa data pribadi Fahru memang digunakan dalam proses pencairan kredit, namun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima dana sepeser pun. Pengakuan ini menempatkan perkara pada level yang jauh lebih serius dan mencemaskan.

Dalam mekanisme perbankan, proses pencairan kredit mensyaratkan verifikasi berlapis yang ketat: pemeriksaan identitas debitur, kehadiran langsung, tanda tangan basah, analisis kelayakan, hingga persetujuan berjenjang. Fakta bahwa kredit tetap dapat dicairkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Fahru membuka dugaan bahwa prosedur tersebut sengaja diabaikan atau direkayasa oleh oknum di lingkungan internal bank.

Lebih mengkhawatirkan, Fahru justru baru mengetahui keberadaan kredit tersebut setelah namanya tercatat sebagai debitur bermasalah dan masuk daftar hitam perbankan nasional. Kondisi ini memperkuat asumsi bahwa nasabah tidak diposisikan sebagai subjek yang dilindungi, melainkan sebagai objek yang datanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara terbuka:
apakah data pribadi nasabah benar-benar dijaga keamanannya, atau justru diperlakukan sebagai “komoditas internal” demi memenuhi target pencairan kredit?

Jika benar tidak terdapat tanda tangan asli dan tidak ada aliran dana kepada korban, maka pencairan kredit tersebut patut diduga bersifat fiktif atau dialihkan kepada pihak lain, dengan nama nasabah dijadikan tameng administratif. Dalam konteks ini, status Fahru sebagai debitur bermasalah justru menunjukkan pola sistematis melempar risiko dan tanggung jawab kepada korban, sementara pihak yang menikmati dana tidak tersentuh.

Dampak dari praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, terlebih ketika bank milik negara gagal melindungi data nasabahnya sendiri. Nama baik Fahru tercemar, akses ekonominya tertutup, dan ia menanggung beban psikologis berat bukan karena kelalaiannya, melainkan akibat penggunaan data pribadi yang diakui dilakukan oleh pihak bank.

Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan teknis atau administratif semata. Ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan data nasabah dan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat unit pelayanan. Tanpa audit menyeluruh dan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan korban yang berbeda.

Kini Fahru Hidayansyah menunggu itikad baik manajemen BRI: apakah akan bertanggung jawab dan memulihkan hak nasabah yang dirugikan, atau justru membiarkan oknum berlindung di balik prosedur formal. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan, Fahru menegaskan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baiknya.(Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update