Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Ops Nataru 2025 -2026 Polrestabes Surabaya Razia Ratusan Motor Knalpot Brong

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB

DerapHukumPos.com -- Surabaya, Menjelang momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, (Nataru),  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi skala besar dua pekan terakhir, ratusan sepeda motor tidak standar resmi "dikandangkan" di Mapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (17/12/2025), halaman markas kepolisian kini dipenuhi motor hasil sitaan. Mayoritas kendaraan tersebut menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan dalam kondisi protolan yang dinilai memicu kebisingan serta potensi kecelakaan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengungkapkan bahwa intensitas patroli ditingkatkan seiring dengan meningkatnya aktivitas warga menjelang akhir tahun. Fokus utama petugas adalah menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan di beberapa titik vital kota.

"Kami mengintensifkan patroli karena masa jelang Natal dan Tahun Baru identik dengan penggunaan knalpot brong. Sejumlah wilayah juga kami petakan memiliki potensi tinggi digunakan sebagai arena balap liar," tegas AKBP Galih.

Hingga pertengahan Desember ini, tercatat lebih dari 140 unit sepeda motor telah disita karena pelanggaran kasat mata yang melanggar spesifikasi teknis standar pabrikan.

Kepolisian telah memetakan sejumlah ruas jalan protokol yang menjadi sasaran utama operasi penertiban, antara lain:

Kawasan Panjang Jiwo, Jalan Diponegoro, Kawasan Bambu Runcing, Jalan Dharmahusada, Jalan Darmo

Penindakan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Meskipun pengendara memiliki surat-surat lengkap (STNK/SIM), kendaraan tetap akan diangkut jika terbukti menggunakan knalpot brong.

Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali motornya, pihak kepolisian menetapkan aturan yang ketat. Pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi fisik motor di tempat sesuai standar keselamatan sebelum diizinkan pulang.

"Kendaraan baru bisa dipulangkan setelah pemilik mengganti knalpot sesuai standar, memasang roda asli, serta melengkapi spion. Kami ingin memastikan kendaraan yang keluar dari sini adalah kendaraan yang laik jalan dan tidak mengganggu ketertiban," ujar AKBP Galih.

Mengingat mayoritas pelanggar adalah kalangan remaja, Polrestabes Surabaya mengimbau para orang tua untuk lebih proaktif mengawasi anak-anaknya. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aksi balap liar demi menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama libur Nataru 2015-2026.
(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update