Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB

DerapHukumPos.com --  Malang – Aktivitas penambangan tanah diduga ilegal terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari pantauan lapangan pada Selasa (23/12/2025), terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut beroperasi di lokasi tersebut.

Kegiatan penambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi. Saat dikonfirmasi ke petugas penjagaan di lokasi, mereka menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut merupakan milik seseorang berinisial M. 

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas penambangan yang dikerjakan di wilayah tersebut. Aktivitas tambang yang memotong tebing tanah cukup dalam ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terutama terkait dampak lingkungan seperti longsor, kerusakan lahan, hingga pencemaran.

Warga berharap aparat pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa legalitas tambang tersebut. "Kalau memang ilegal, harus ditutup. Jangan sampai merugikan lingkungan dan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan ilegal kerap menjadi masalah serius di Kabupaten Malang. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan retribusi resmi yang masuk ke kas daerah.

Perlu diketahui, jelas sudah diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) seharusnya mendahului perizinan seperti - IUP - IPR - dan IUPK, apabila para pelaku usaha tambang Galian (C) Ilegal tanpa memiliki izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 (UU) Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan, diancam pidana Penjara 10 Tahun, dan denda 10 Milyar Rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tambang ilegal di Malang Raya. Aparat diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.(tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update