DerapHukumPos.com -- SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu berinisial THA (41) berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika di Simalungun.
“Pesan kami jelas, tidak ada negosiasi bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan Desa Mariah Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah gubuk di desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu seberat 2,69 gram, dua plastik besar kosong, satu sendok plastik, satu korek api, uang tunai Rp100.000, serta sebuah tas hitam.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan menjadi alat bukti di persidangan,” kata AKP Henry.
Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang bernama Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dalam “Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan pernah bernegosiasi dengan pelaku narkoba. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKP Henry menutup keterangannya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.


