Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Proyek Jalan Rp 6,4 Miliar di Malang Rusak Empat Bulan Usai Dikerjakan, KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Jatim

Sabtu, 08 November 2025 | November 08, 2025 WIB

DerapHukumPos.com --  MALANG, Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 miliar di Kota Malang kini menjadi sorotan publik setelah hasil pekerjaannya rusak hanya dalam waktu empat bulan sejak selesai. Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, mark up, dan gagal konstruksi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan resmi dengan nomor SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025 itu diserahkan ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim di Surabaya pada Senin, 3 November 2025.

Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyebut temuan di lapangan menunjukkan kondisi jalan di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, sudah mengalami kerusakan parah.

“Cor beton di sisi kiri dan kanan jalan sudah pecah, kroak, bahkan berlubang. Kondisinya tidak mencerminkan kualitas proyek baru empat bulan selesai,” ujar Billy dalam keterangan tertulisnya.

Menurut KOMPPPAK, kerusakan itu mengindikasikan rendahnya mutu material dan tidak tercapainya standar teknis pekerjaan sebagaimana kontrak.

Dalam laporannya, KOMPPPAK mengungkap adanya sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, antara lain:

Kualitas material rendah, di mana rabat beton dan lapisan aspal (LASTON) tidak sesuai spesifikasi teknis, tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas. Indikasi pengurangan volume pekerjaan, terutama pada ketebalan rabat beton dan lapisan aspal yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Lemahnya pengawasan, yang mengarah pada dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

KOMPPPAK menilai adanya indikasi praktik kolusi yang memungkinkan hasil pekerjaan bermutu rendah tetap lolos dalam proses pemeriksaan, dengan dugaan adanya pembagian fee atau gratifikasi di baliknya.

Atas temuan tersebut, KOMPPPAK mendesak Kejati Jatim untuk segera : Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pada proyek tersebut. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat DPUPRPKP Kota Malang dan pihak rekanan pelaksana proyek. Membentuk tim ahli independen guna melakukan audit teknis ulang (uji petik) terhadap mutu material dan volume pekerjaan di lapangan.

“Kami berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini agar dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp 6,4 miliar ini dapat diusut tuntas,” tegas Billy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPRPKP Kota Malang maupun kontraktor pelaksana proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan KOMPPPAK.(red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update