Namun, dalam kasus terbaru, muncul dugaan pelanggaran prosedur dan keterlibatan pihak di luar mekanisme resmi. Seorang pensiunan PNS BNN berinisial S diduga berperan sebagai calo dengan berkoordinasi bersama Iptu TS, anggota Polda Metro Jaya, untuk memuluskan penempatan personel Polri ke BNN. S juga disebut berhubungan dengan CP dan LA, pejabat kepegawaian BNN, dalam proses administrasi penugasan tersebut.
BNN menegaskan bahwa seluruh penugasan anggota Polri ke instansinya harus melalui jalur sah dan transparan, serta menolak keras adanya “jalur pribadi” atau pungutan tidak resmi dalam bentuk apa pun.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH. menilai, jika dugaan ini terbukti, maka merupakan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga.
“Integritas adalah kunci dalam pemberantasan narkotika. Jika praktik calo benar terjadi, semua pihak terlibat — baik dari Polri, BNN, maupun sipil — harus dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Herman juga menyerukan agar dilakukan audit forensik terhadap seluruh tahapan seleksi serta mendorong digitalisasi sistem rekrutmen untuk mencegah manipulasi. Ia menilai peran Propam dan Itwasum Polri penting dalam memastikan investigasi dilakukan objektif dan transparan.
Sementara itu, di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri membentuk Tim Transformasi Polri guna memetakan kondisi internal kepolisian, termasuk sistem rekrutmen, manajemen, dan tata kelola sumber daya manusia.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Amir Hamzah, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar pembentukan Komisi Reformasi Polri, yang keputusannya akan diumumkan setelah Presiden kembali dari lawatan luar negeri.
Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di era pemerintahan Prabowo Subianto.(tim)


