Ritual berlangsung khidmat di Bangsal Manguntur Tangkil, kawasan Siti Hinggil, dan dihadiri para sentana serta abdi dalem. Dalam upacara itu, Gusti Purbaya menyampaikan sumpah sebagai raja dan memperkenalkan gelar lengkapnya sebagai pemimpin baru Keraton Surakarta.
Dalam sabda awal pemerintahannya, Sinuhun Pakubuwana XIV menekankan tiga pokok arah kepemimpinan:
Menjalankan amanah raja berdasar syariat Islam dan paugeran keraton.
Tetap setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menguatkan kembali budaya Jawa dan warisan Mataram sebagai identitas keraton.
Ia menegaskan bahwa sabda tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta.
Meski demikian, pelantikan ini tidak serta-merta meredakan perselisihan internal. Di sisi lain, KGPH Hangabehi—kakak dari Gusti Purbaya—telah lebih dulu dinyatakan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), sehingga memunculkan dualisme klaim takhta.
Ketua Pakasa Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, menilai bahwa prosesi yang mengangkat Gusti Purbaya masih menyimpan persoalan legitimasi. Menurutnya, permasalahan seputar status putra mahkota hingga rujukan paugeran keraton belum tuntas disepakati.
Ia mengingatkan bahwa LDA berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait kondisi kesehatan PB XIII dan status permaisuri, yang menjadi dasar bagi penetapan KGPH Hangabehi sebagai raja oleh lembaga adat tersebut.
“LDA mengangkat Sinuwun PB XIV sesuai paugeran dan disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII. Hal ini tidak bisa diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata cara pengangkatan raja merupakan urusan sakral yang harus dijaga ketat. Dalam kapasitasnya sebagai budayawan sekaligus praktisi hukum, KRA Dwi Indrotito menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi konflik kepemimpinan di Keraton Surakarta.(Red)


