Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Pakubuwana XIV Ditetapkan, Pakasa Malang Raya Angkat Bicara Soal Keabsahan Penobatan

Minggu, 16 November 2025 | November 16, 2025 WIB

DerapHukumPos.com -- Surakarta — Keraton Surakarta Hadiningrat resmi menggelar upacara Jumenengan bagi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau Gusti Purbaya, pada Sabtu (15/11). Melalui prosesi adat tersebut, ia dinobatkan sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV, menyusul wafatnya Sinuhun Pakubuwana XIII.

Ritual berlangsung khidmat di Bangsal Manguntur Tangkil, kawasan Siti Hinggil, dan dihadiri para sentana serta abdi dalem. Dalam upacara itu, Gusti Purbaya menyampaikan sumpah sebagai raja dan memperkenalkan gelar lengkapnya sebagai pemimpin baru Keraton Surakarta.

Dalam sabda awal pemerintahannya, Sinuhun Pakubuwana XIV menekankan tiga pokok arah kepemimpinan:

  • Menjalankan amanah raja berdasar syariat Islam dan paugeran keraton.

  • Tetap setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Menguatkan kembali budaya Jawa dan warisan Mataram sebagai identitas keraton.

Ia menegaskan bahwa sabda tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta.

Meski demikian, pelantikan ini tidak serta-merta meredakan perselisihan internal. Di sisi lain, KGPH Hangabehi—kakak dari Gusti Purbaya—telah lebih dulu dinyatakan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), sehingga memunculkan dualisme klaim takhta.

Ketua Pakasa Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, menilai bahwa prosesi yang mengangkat Gusti Purbaya masih menyimpan persoalan legitimasi. Menurutnya, permasalahan seputar status putra mahkota hingga rujukan paugeran keraton belum tuntas disepakati.

Ia mengingatkan bahwa LDA berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait kondisi kesehatan PB XIII dan status permaisuri, yang menjadi dasar bagi penetapan KGPH Hangabehi sebagai raja oleh lembaga adat tersebut.

“LDA mengangkat Sinuwun PB XIV sesuai paugeran dan disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII. Hal ini tidak bisa diabaikan,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata cara pengangkatan raja merupakan urusan sakral yang harus dijaga ketat. Dalam kapasitasnya sebagai budayawan sekaligus praktisi hukum, KRA Dwi Indrotito menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi konflik kepemimpinan di Keraton Surakarta.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update