Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dugaan Praktik "Tangkap-Lepas" Pelaku Judi Online: Subdit III Siber Polda Jatim di Bawah Sorotan

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB
DerapHukumPos.com --  MALANG – Penegakan hukum terhadap praktik judi online (judol) kembali menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan praktik "tangkap-lepas" diduga dilakukan oleh Subdit III Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dugaan ini mencuat dari kasus penangkapan seorang terduga pelaku judol berinisial MY (warga Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang) yang disebut-sebut dilepas setelah menyerahkan sejumlah uang tebusan fantastis.

Kronologi Dugaan dan Nilai Mahar
Menurut keterangan dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, MY ditangkap oleh tim Cyber Polda Jatim pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 18.16 WIB di kediamannya. Namun, tidak berselang lama, tepatnya pada Selasa, 18 November 2025 – satu hari setelah penangkapan – MY dilaporkan telah dibebaskan.

Sumber tersebut secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau uang tebusan senilai puluhan juta rupiah, bahkan disebut mencapai Rp75 juta, sebagai syarat pembebasan.

"Benar adanya bahwa MY ditangkap oleh Cyber Polda Jatim terkait Judi Online di rumahnya, dan sekarang sudah dipulangkan dengan dugaan membayar uang tebusan Rp75 juta," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tantangan Konfirmasi dan Respons APH
Upaya konfirmasi resmi terkait dugaan serius ini menemui jalan buntu. Tim awak media telah mencoba menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Unit I dan Wakil Direktur Siber (Wadirsiber) Polda Jatim melalui saluran komunikasi resmi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Wadirsiber Polda Jatim dan jajaran terkait memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai dugaan "tangkap-lepas" dan mahar dalam penanganan kasus judi online tersebut.

Sorotan Publik terhadap Integritas Hukum
Kasus ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memerangi judi online.

"Ini menjadi pertanyaan publik, lemahnya penegakan hukum jika bisa dibeli dengan nilai rupiah," tutur seorang pemerhati hukum.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencederai upaya pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pemain judol. Jika dugaan penangkapan berujung pada pelepasan dengan tebusan, efektivitas penegakan hukum dipertanyakan, seolah-olah proses hukum hanya akan berjalan jika tidak ada kesepakatan nilai nominal.

Tim media akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan klarifikasi dari pihak Polda Jatim, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk mengusut tuntas dugaan praktik "tangkap-lepas" yang berpotensi melanggar kode etik dan hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update