Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Proyek Revitalisasi SDN 2 Pekondoh Diduga Gunakan Pasir Laut, LPAKN RI PROJAMIN Minta Evaluasi Total

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB

Tumpukan pasir yang diduga berasal dari laut tampak di lokasi proyek revitalisasi SDN 2 Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Penggunaan material ini menuai sorotan karena dinilai tidak memenuhi standar konstruksi. 


DerapHukumPos.com -- Tanggamus -  Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pekondoh di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang menelan anggaran fantastis, kini menjadi sorotan tajam setelah awak media menemukan adanya penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

Proyek senilai Rp609 juta ini dikhawatirkan mengabaikan kualitas demi efisiensi, yang berpotensi membahayakan struktur bangunan sekolah. Kamis (30/10/2025).

Dalam peninjauan langsung di lokasi pembangunan, awak media mendapati bahwa material pasir yang digunakan untuk campuran konstruksi bangunan diduga kuat berasal dari pasir laut.

Penggunaan jenis pasir ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius mengenai daya tahan dan keselamatan bangunan sekolah yang vital bagi pendidikan masyarakat.

Kecaman keras datang dari aktivis pengawas. Ketua Lembaga Pengawasan Anggaran Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Tanggamus, Helmi, menegaskan adanya pelanggaran aturan.

”Kami melihat di lokasi bahwa material yang digunakan berasal dari pasir laut, jelas ini melanggar aturan, karena pasir laut tidak memenuhi standar kualitas untuk konstruksi gedung,” ujar Helmi.

Secara teknis, penggunaan pasir laut untuk bahan konstruksi sangat tidak disarankan karena kandungan garamnya yang tinggi. Dampak buruknya meliputi: korosi (karat) pada besi tulangan yang mempercepat kerapuhan struktur, serta kerentanan bangunan untuk cepat hancur.

Dengan proyek yang dianggarkan dana hingga Rp609 juta, pelaksanaan pekerjaan yang ditemukan di lapangan justru terkesan ‘asal-asalan’ dan mengesampingkan standar kualitas, terbukti dengan penggunaan material yang meragukan.

Helmi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penyimpangan ini terus berlanjut.

”Jika penggunaan pasir laut terus dilanjutkan, kami akan melaporkan ke pihak berwajib, sebagai bentuk penyimpangan yang mengarah ke arah tindakan korupsi,” tegas Helmi, menuntut pertanggungjawaban penuh.

Untuk mengklarifikasi temuan ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Eli Yusnita selaku penanggung jawab pekerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai dugaan penggunaan pasir laut tersebut.

Masyarakat setempat kini menaruh harapan besar kepada pihak berwenang. Mereka mendesak agar audit segera dilakukan dan peninjauan ulang terhadap proyek revitalisasi SDN 2 Pekondoh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan kerugian negara, serta menjamin keselamatan bangunan sekolah.

Awak media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses pembangunan revitalisasi gedung SDN 2 Pekondoh hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial. (Sahrul)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update