|  | 
| Wajah Pelaku Penipuan Arisan Online, Warga Asal Singosari Malang | 
DerapHukumPos.com --Pasuruan | 30 Oktober 2025, Kasus penipuan arisan online yang merugikan Izza Muslicha (27), warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Meski telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan pada 6 Oktober 2025 melalui STTLPM/393/X/2025/SPKT, penanganan kasus ini dinilai berjalan lamban.
|  | 
| Dokumen pelaporan hingga Hasil penelitian dan panggilan Klasifikasi wawancara dengan Korban. | 
Korban yang kehilangan uang lebih dari 19 juta akibat ulah Salsabila Diyana Hidayat (23), warga Singosari, Malang, mengaku hanya menerima pengembalian Rp1,2 juta, meski sudah menunggu berbulan-bulan.
“Saya sudah berusaha sabar, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujar Izza pada awak Deraphukumpos.com.
Pihak LBH-CKS Pasuruan yang mendampingi korban menyesalkan sikap pihak terlapor dan pengacaranya, Hadi, yang disebut hanya memberi janji tanpa realisasi.
Pertemuan di depan Pengadilan Negeri Kepanjen disebut tak menghasilkan solusi konkret.
“Kami sudah beri ruang damai, tapi pengacara keluarga terlapor hanya berjanji lewat pesan WhatsApp tanpa tindak lanjut. Tidak ada itikad baik sama sekali,” tegas perwakilan LBH-CKS.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pasuruan. Publik berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, mengingat sudah banyak korban serupa yang menggantung tanpa kejelasan.
Harapan besar dengan kasus ini dari pihak kepolisian  harus hadir sebagai penegak keadilan sebagaimana dalam hasil pelaporan, dan sekali lagi pihak korban berharap besar lembaga kepolisian bukan sekadar penerima laporan,dan hasil penelitian berkas dan setelah itu hilang tanpa ada jejak sesuai berlarut-larutnya waktu. 
Reporter: Devi
Editor: Admin

 

 
 
 
 
.jpg) 
 
 
 
 
