Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Arogansi Tim Kacunk Motor Disorot, Dwi Indrotito Cahyono S.H., M.M Lontarkan Kecaman Keras

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB

 

 Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., mengecam keras tindakan arogan massa di PN Tulungagung yang dinilai mencederai wibawa peradilan.

deraphukumpos.com- Tulungagung – Sidang kasus dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C antara Aktivis Lingkungan hidup Lush Green Indonesia (LGI) dengan Kacunk Motor di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena perkara substansi, melainkan juga akibat tindakan arogan yang dipertontonkan oleh tim dan massa pendukung tergugat.

Pantauan di lokasi, suasana sidang ketiga berlangsung tegang. Massa dalam jumlah besar hadir di area pengadilan, sebagian bersikap provokatif dan bahkan mengganggu kerja awak media. Seorang jurnalis MHI mengaku didorong dan dihalangi ketika hendak meliput jalannya persidangan.

Jurnalis tersebut menilai intimidasi itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada intimidasi, itu berarti telah mencederai demokrasi dan wibawa pengadilan,” tegasnya.

Sikap aparat penegak hukum (APH) juga dipertanyakan. Pasalnya, meski kericuhan terjadi di depan mata, aparat dianggap pasif dan tidak mengambil langkah tegas. Publik pun menilai pengamanan sidang terlalu longgar hingga memunculkan celah intimidasi.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., turut menyuarakan kritik keras. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak citra lembaga peradilan.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan arena adu intimidasi. Aparat seharusnya tidak membiarkan perilaku arogan yang mengancam jurnalis. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Tito sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, keterlibatan massa dalam sidang seharusnya tetap dalam koridor hukum. “Pengerahan massa wajib mendapat izin resmi dan tidak boleh merusak ketertiban jalannya persidangan. Kalau sampai ada pelecehan terhadap wartawan, itu sudah melampaui batas,” imbuhnya.

Publik kini menaruh harapan agar sidang berikutnya di PN Tulungagung dapat berlangsung lebih kondusif, dengan aparat lebih sigap menjaga keamanan, serta menghormati kebebasan pers dan martabat lembaga peradilan.(red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update