![]() |
Beberkan fakta, arogansi dan yang diduga data siluman kades H. Tasan Desa Segaran oleh Sekda DPD BNPM kabupaten Malang, termasuk pagu anggaran 2025 yang nihil laporan di publikasikan. |
DerapHukumPos.com - Malang, Arogansi kebijakan Kepala Desa (Kades) Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya diseret ke meja DPRD. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Kamis (04/09/2025) di ruang Wisnuwardhana DPRD Kabupaten Malang berubah panas setelah Sekda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang membuka sederet dugaan penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan keuangan desa segaran kecamatan Gedangan yang penuh kejanggalan.
RDPU ini merupakan buntut dari surat resmi BNPM nomor 005/AUDENSI-BNPM/SEG/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, yang akhirnya mendapat respon DPRD dengan undangan resmi. Hadir dalam forum tersebut Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Malang, Kades Segaran HM Tasan, Camat Gedangan, perwakilan ATR/BPN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Polres Malang, unsur Forkopimda, serta jajaran DPD BNPM Malang.
Tanah Warga Diserobot, Fakta di Forum Terbantahkan
Sekda BNPM Malang, Busamat, secara gamblang membongkar modus Kades Segaran yang menyerobot tanah milik warga bernama Musdi. Tanah dengan lebar 1 meter dan panjang 105 meter itu dipakai untuk pelebaran jalan tanpa persetujuan pemilik.
Ironisnya, Kades Tasan ngotot membawa bukti musyawarah yang disebut sudah disetujui warga. Namun, saat ditanya langsung di forum, Musdi membantah keras.
"Saya tidak pernah hadir, tidak pernah setuju, dan tidak ada pemberitahuan apa pun," tegas Musdi di hadapan dewan, aparat, dan pejabat terkait.
Pernyataan itu sontak membuat ruang rapat bergemuruh. Kades Segaran tak berkutik, dan tudingan BNPM soal rekayasa dokumen persetujuan kian menguat.
SPJ Mangkrak, Dana Desa Diduga Bermain Mata
Tak berhenti di kasus penyerobotan tanah, Kades Segaran kembali terpojok ketika persoalan anggaran desa tahun 2025 diulik. Dari total Rp 1,28 miliar, Desa Segaran sudah menerima Rp 773 juta di tahap pertama (Januari–Juni 2025). Namun hingga awal September, laporan pertanggungjawaban (SPJ) tak kunjung rampung.
Padahal sesuai aturan, pencairan tahap dua hanya bisa dilakukan bila laporan tahap pertama sudah selesai dan dipublikasikan melalui sistem Jaga.id. Fakta di lapangan justru menunjukkan nihil laporan.
Lebih parah, utusan DPMD Kabupaten Malang terlihat tak paham bahkan berbelit ketika ditanya Komisi I DPRD. Dugaan kuat muncul: DPMD sengaja menutup mata atas kelalaian Kades Segaran.
"Tahun 2024 pelaporan beres, tahun 2025 mandek lebih dari tiga bulan. Ini jelas ada permainan antara DPMD dengan Kades," sindir Sekda BNPM, menohok peran pengawas desa yang seolah hanya jadi tameng birokrasi.
Kritik Tajam: DPRD Jangan Jadi ‘Pajangan’
Dalam forum itu, BNPM menegaskan DPRD harus tegas mengambil sikap, bukan hanya sekadar memfasilitasi rapat formalitas. Jika dibiarkan, praktik penyalahgunaan aset desa dan mangkraknya pelaporan anggaran akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Malang.
"Jangan sampai DPRD hanya jadi pajangan. Kades arogan seperti ini harus diberi sanksi tegas. Kalau tanah warga bisa diserobot seenaknya, kalau dana desa bisa diacak-acak tanpa laporan, lalu apa fungsi negara?” tegas Busamat.
RDPU akhirnya ditutup dengan rekomendasi tindak lanjut, namun publik masih menunggu apakah DPRD benar-benar serius menindaklanjuti atau justru memilih bungkam. Sementara itu, Kades Segaran pulang dengan wajah pucat setelah dihujani pertanyaan tanpa mampu memberi jawaban memuaskan.