Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Gawat Adanya SPBU Pasaman Barat Tepat Sarang Mafia Dan Aph Setempat Tutup Mata

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB


DerapHukumPos.com
--Pasaman Barat,
Salah satu wilayah di Sumatera Barat yang kaya akan potensi agribisnis dan tambang ilegal, belakangan ini menghadapi masalah serius: kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Seharusnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU peruntukan untuk masyarakat umum bukan untuk perorangan yang memperkaya diri perusahaan yang butuh BBM.

Keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) semakin sering terdengar, dengan dugaan kuat bahwa BBM bersubsidi justru mengalir ke pelaku industri besar, perkebunan besar, dan kelompok usaha yang seharusnya tidak berhak menerima fasilitas subsidi.

Salah satu pengisian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan lintas Sudirman Sariak Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo kabupaten Pasaman Barat tampak mobil antrian sampai kejalan dan mengakibatkan terganggu harus lalu lintas dan banyaknya mobil pelangsir mengantri di SPBU tersebut untuk mendapatkan minyak.

"Kami sering melihat truk-truk besar dan kendaraan operasional perusahaan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU," ujar salah seorang warga Pasaman Barat yang enggan disebutkan namanya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut. 

Salah satu pengguna jalan merasa kecewa karena minyak di SPBU tersebut sering habis,"Saya kecewa bang dengan SPBU di sini, minyak mobil kami lagi res tentu kami isi dimana SPBU terdekat malah habis,terpaksa saya beli di warung warung yang dekat SPBU ini, harga nya mahal.kok di warung sekitar SPBU ini ada minyak kenapa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) malah habis, berarti ada oknum oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi. kami kecewa sekali bang, Tutur supir Travel Padang-Pasaman. Jumat 19/9/2025.

Pantauan wartawan dilapangan, ada beberapa modus yang diduga digunakan oleh kelompok usaha besar untuk mendapatkan BBM bersubsidi: Penyamaran Identitas Kendaraan Banyak kendaraan industri besar yang menggunakan pelat nomor atau dokumen kendaraan seolah-olah milik petani kecil atau angkutan umum.

Kerja Sama dengan Oknum SPBU Beberapa oknum di SPBU diduga bekerja sama dengan pelaku industri besar atau para pelangsir mobil yang dimodifikasi untuk memprioritaskan penjualan BBM bersubsidi kepada mereka dengan imbalan tertentu. 

Pembelian dalam Skala Besar BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah besar melalui jeriken atau tangki modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. 

Dampak Kelangkaan BBM Bersubsidi Akibat bocornya BBM bersubsidi ke kelompok usaha besar, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas malah menjadi korban. 

Kelangkaan BBM menyebabkan: Antrean Panjang di SPBU: Warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Melambungnya Harga di Pasar Gelap: Solar subsidi yang dijual ke pasar gelap dengan harga jauh di atas harga resmi. 

Terganggunya Aktivitas Ekonomi: Angkutan umum dan nelayan kecil terpaksa mengurangi aktivitas akibat keterbatasan bahan bakar.

Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset' Negara' DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman angkat bicara persoalan SPBU sariak sering minyak habis di wilayah lintas Sudirman desa sariak Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo kabupaten Pasaman Barat tentu banyak yang dirugikan terutama para pelintas dan pengguna jalan lintas apa kah ini di koordinir oleh oknum tertentu , lihat aja sepanjang jalan sekitaran SPBU sariak warung warung banyak jual minyak pakai jerigen harga tentu mahal, darimana lagi kalau tidak dari SPBU ini.kita minta para kepolisian , ESDM, dan Metereologi untuk sidak dan bertindak tegas SPBU Sariak ini. kita lihat apakah SPBU ini di tera atau tidak. jangan sampai pemerintah merugikan masyarakat seolah olah pembiaran. ungkap Rahman.(23/9/2025.)

Lanjut lagi perbuatan penyalahgunaan BBM dan kegiatan pelangsiran atau penimbunan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Pasal-pasal terkait penyalahgunaan BBM

Pasal 53 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Pasal 54 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Pasal 55 adalah pasal yang paling umum digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".

Pasal ini dapat menjerat berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken (pelangsiran) untuk dijual kembali atau ditimbun. 

Aktivitas yang termasuk pelanggaran

Berdasarkan pasal-pasal di atas, beberapa aktivitas yang melanggar hukum meliputi:

Melakukan pelangsiran BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menimbun BBM tanpa izin yang sah.

Melakukan pengangkutan BBM ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri, termasuk pertambangan dan perkebunan, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Menjual BBM eceran jika pengadaan BBM tersebut ilegal atau berasal dari penimbunan. tutup Rahman ketua investigasi lembaga DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut.


(TIMmedia Imron)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update