DerapHukumPos.com --Surabaya,22-09-2025.Dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum Polsek gunung anyar terhadap Moh mukhtar.hal ini disampaikan oleh kakak nya Moh Mukhtar yang bernama putra,ayah nya samidi dan adik perempuan berserta suaminya.Di hari yang berbeda saat besuk di Polsek gunung anyar,moh mukhtar bercerita kalau dia di siksa dipukul berkali-kali,setiap malem jumat untuk mengakui perbuatan pencurian barang yang tidak pernah dia lakukan.Pemukulan dan penyiksaan tersebut dibagian perut dengan ditusuk-tusuk sebilah besi, bekas tusukan tersebut diperlihatkan dibagian perut nya dan kaki nya juga bengkak.
Moh Mukhtar mengaku sudah tidak kuat lagi kalau setiap hari kamis malem jumat dipukul dan disiksa.ujar moh mukhtar,sambil menangis di hadapan ayah kakak dan adik nya.
Keluarga Moh Mukhtar, meminta pertolongan upaya keadilan hukum kepada bung Taufik selaku ketua umum MADAS sekaligus pengacaranya untuk melakukan pelaporan ke propam dan yang paling penting buat kepolisian di Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja polri di negara ini.sesuai arahan dari presiden RI bapak Prabowo Subianto.Khusus nya di Polsek gunung anyar.Dan bung Taufik memohon segera Polsek gunung anyar di evaluasi kinerjanya dan harus di lakukan inveksi .kepada kabib propam dan Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek gunung anyar karena ini sangat-sangat merugikan terhad ap masyarakat.hal ini sebagai salah satu bukti untuk melakukan evaluasi terhadap polri.
Jika tidak dilakukan evaluasi polri ini.maka Marwah polri di mata masyarakat akan semakin tercoreng oleh oknum-oknum polri yang bersikap arogan dan menghalalkan segala cara supaya tercapai keinginan nya.salah satu dengan menyiksa orang buat mengakui kesalahan yang memang dia tidak pernah lakukan.Hal ini juga diatur penyiksaan UUD 1945 pasal 28G ayat (2) yg menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dalam penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia.ujar bung Taufik.
Bersambung.