Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menerima aduan sengketa tanah Jatim Park 3 dari ahli waris dan keluarga, dengan agenda mencari solusi melalui mediasi.
DerapHukumPos.com -- BATU – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, SH, MH, menerima kunjungan ahli waris pemilik tanah yang bersengketa dengan pihak Jatim Park 3. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wawali, lantai 4 Balai Among Tani Kota Batu, Rabu (3/9/2025).Dalam audiensi itu, Nuryanto, warga Bandulan, datang bersama keluarga untuk menyampaikan langsung keluhannya. Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang kini telah dikuasai Jatim Park 3.
Menurut Nuryanto, laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Batu belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menuding adanya dugaan manipulasi dokumen oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Suasana pertemuan antara ahli waris bersama keluarga dengan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, membahas sengketa tanah Jatim Park 3 di Balai Among Tani."
“Oknum BPN sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik, tapi tidak pernah bisa menunjukkan buku warkah asli. Alasan yang disampaikan berbelit-belit, bahkan terkesan ada upaya menghilangkan dokumen penting tersebut,” ungkapnya.Tak hanya itu, Nuryanto juga mengaku menemukan kejanggalan lain saat mendatangi Kepala Desa Beji, Deni Cahyo, untuk melihat buku kerawangan desa. “Ketika dibuka, berkas tanah kami hanya berupa fotokopi yang diselipkan di antara lembaran asli. Ini jelas-jelas manipulasi,” tegasnya.
Deni Cahyo, saat dimintai penjelasan, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan peninggalan dari kepala desa sebelumnya, Kukuk, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu.
Menanggapi aduan itu, Wawali Heli Suyanto menegaskan pemerintah kota akan turun tangan melakukan mediasi.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan berusaha mencari solusi terbaik. Sengketa tanah seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan,” ujarnya kepada awak media. (Ag)