Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota: Sabu 51,75 Gram Disita, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB
 "Barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang diamankan aparat dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba."


DerapHukumPos.com -- SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesionalnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kota dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 51,75 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Polri hadir untuk masyarakat. Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” ujar Henry.

Henry menerangkan, operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Di mana lokasi penangkapan? Polisi melakukan dua penggerebekan di lokasi berbeda: pertama di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun; dan kedua di sebuah kamar Kost Zam Zam di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
 
Petugas menangkap dua tersangka, yakni Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta asal Pondok 5 Lumban Gorat, dan Agus Salim (52), seorang nelayan asal Tanjung Balai.

Henry memaparkan bagaimana kronologi penangkapan berlangsung. “Sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Pondok 5 sering terjadi transaksi sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkapnya.

Pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Diki Wijaya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar pelaku. “Saat diinterogasi, Diki mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Agus Salim,” ucap Henry.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi Kost Zam Zam di Kota Pematang Siantar, tempat Agus Salim tinggal. Di sana, polisi menemukan Agus bersama barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja kamarnya. Agus pun mengakui sabu tersebut miliknya. “Agus menyebut sabu itu diperolehnya dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas Henry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 11 paket besar sabu, 8 paket kecil sabu, dua unit ponsel Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat. Total berat sabu yang disita mencapai 51,75 gram bruto.

Henry menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polres Simalungun demi menyelamatkan masa depan generasi muda. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi kamtibmas. Jika dibiarkan, akan merusak tatanan sosial dan meningkatkan kriminalitas,” ujarnya.

Setelah penangkapan, polisi segera membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun, menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, menggelar perkara, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum. “Semua langkah kami tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Henry.

Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kunci keberhasilan ini adalah kerja sama antara polisi dan warga. Identitas pelapor kami rahasiakan demi keamanan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi narkoba tanpa pandang bulu, termasuk membongkar jaringan antarwilayah yang beroperasi di Simalungun. Henry menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkesinambungan. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun benar-benar tuntas,” tutupnya.(Efrizal)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update