Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Kasus Penyerobotan dan Dugaan Jual Aset Desa oleh Kades Segaran Kembali Bergulir: DPD BNPM Kab. Malang Dampingi Warga ke Polres

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB

Jurnalis Adi Cs | Malang – Senin, 04 Agustus 2025 | 13.15 WIB

DerapHukumPos.com
-- Malang, Ketua dan Sekda DPD BNPM Kabupaten Malang bersama wartawan Deraphukumpos dan pelapor utama, Bapak Koselan, mendampingi salah satu warga Desa Segaran Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Bapak Musdi, mendatangi Polres Malang untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Segaran, H. Tasan, Senin, (04/08/25).

Langkah ini merupakan lanjutan dari laporan yang telah dilayangkan sejak 5 Maret 2025 dan dikonfirmasi oleh Polres Malang melalui surat perkembangan hasil penyelidikan bernomor: B/727/II/2025/Reskrim, tertanggal 24 Maret 2025.

Deraphukumpos sebagai media pelopor yang pertama kali memberitakan kasus ini menjadi sorotan publik dan medsos atas mengangkat isu ini ke ruang publik dengan masif. Hingga Senin, 4 Agustus 2025 pukul 19.37 WIB, pemberitaan melalui kanal resmi Deraphukumpos (portal media, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok) mencatat 116,6K penonton, 308 komentar, dan 2.114 likes, yang menunjukkan tingginya perhatian dan respons masyarakat terhadap persoalan ini dengan berbagai tanggapan masyarakat atas lambannya penyelesaian kasus.


Dari lima poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pertemuan di Polres Malang pada hari ini diarahkan fokus pada dugaan penyerobotan tanah milik Bapak Musdi seluas 1x105 meter yang diduga dilakukan oleh Kades Segaran tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik.

Sekda DPD BNPM Kabupaten Malang, Busamat, dalam wawancara di depan Satreskrim Polres Malang menyatakan:

“Hari ini kami hadir ke Unit 2 terkait tindak lanjut pengaduan Pak Koselan tertanggal 5 Maret 2025, dan beberapa dugaan kasus yang sudah viral di media. Namun permintaan dari penyidik adalah untuk fokus pada satu persoalan terlebih dahulu, step by step. Maka kami mulai dari kasus penyerobotan tanah milik Pak Musdi. Kami siap penuhi dokumen dan bukti sesuai permintaan pihak kepolisian khususnya yang menangani di unit 2 Polres Malang,” ujarnya.

Korban dan Pelapor Bersikeras Tuntut Keadilan

Pak Musdi, sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan, tidak bisa menyembunyikan emosinya saat diwawancarai:

“Saya sebagai warga tidak terima karena tanah saya dirusak dan diserobot oleh Kepala Desa tanpa persetujuan. Saya akan terus menuntut keadilan sampai kapanpun,” tegasnya dengan nada emosional.

Sementara itu, Bapak Koselan sebagai pelapor dan juru bicara aspirasi masyarakat Gedangan juga menyampaikan pernyataan tegasnya:

“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat. Ini bukan soal pribadi, ini soal kebenaran. Kades Segaran jelas-jelas telah menyalahgunakan wewenang, dan kami hadir membawa bukti bahwa Pak Musdi adalah warga yang hanya ingin mempertahankan haknya dan meminta keadilan.” sampainya disaat wawancara.

Dugaan Pelanggaran Lain oleh Kades Segaran

Selain penyerobotan tanah, laporan masyarakat dan pantauan Deraphukumpos mengidentifikasi sejumlah pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh Kades Segaran, antara lain:

1. Manipulasi pengangkatan perangkat Kasun, di mana istrinya yang mendapat SK, namun yang dilantik justru suaminya yang sempat ditolak oleh kecamatan dengan dasar usia.

2. Penjualan mobil siaga desa, hingga kini tanpa kejelasan status dan tidak ada persetujuan warga atau laporan resmi ke warga.

3. Penjualan mobil jenazah milik desa yang juga diduga tanpa prosedur resmi.

4. Manipulasi status tanah kas desa Sumberkotes Kulon.

Meski demikian, untuk kepentingan hukum dan efektivitas proses penyelidikan, Polres Malang meminta agar kasus ditangani satu per satu dengan pendekatan bertahap.

Deraphukumpos Terus Kawal Kasus Ini
Sebagai media yang mengawal aspirasi dan keadilan publik.

Deraphukumpos berkomitmen untuk terus memantau dan menyuarakan perkembangan kasus ini secara transparan dan profesional. 

Redaksi akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai koridor dan tetap berpihak pada kebenaran serta keadilan rakyat.

Liputan Khusus Wartawan Deraphukumpos | Adi CS

#PenyerobotanTanah #KorupsiDesa #BNPMMalang #Deraphukumpos #KasusSegaran #KadesHTasan

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update