DerapHukumPos.com --Malang – Aroma ketidakadilan semakin terasa menyengat di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Bagaimana tidak, tanah milik warga yang seharusnya menjadi hak pribadi justru diserobot oleh sang Kepala Desa sendiri. Namun lebih ironis lagi, jeritan warga yang meminta keadilan lewat jalur resmi justru diperlakukan dingin oleh DPRD Kabupaten Malang.
DPD BNPM Kabupaten Malang menyatakan kegeramannya. Pasalnya, surat resmi yang dilayangkan hampir sebulan lalu untuk memohon audiensi terbatas bersama DPRD Kabupaten Malang tak kunjung mendapatkan tindak lanjut. Seolah-olah, kursi terhormat di gedung wakil rakyat itu terlalu sibuk dengan urusan “cuan dan forum ber-AC” ketimbang mendengar suara kecil dari desa pelosok.
“Kami berharap dengan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Malang, para dewan yang terhormat masih punya hati untuk masyarakat kecil. Karena tanah masyarakat bukan hasil mencuri, melainkan hasil perjuangan mempertahankan haknya. Kalau dewan saja lemah dalam menegakkan hukum, wajar bila rakyat semakin hilang kepercayaan,” tegas Busamat, mewakili DPD BNPM Kabupaten Malang.
Nada emosional semakin terlihat ketika Busamat menyinggung bagaimana lambannya sikap DPRD.
“Surat sudah hampir sebulan, tapi jawabannya abu-abu. Masak iya dewan lebih sibuk cari keuntungan lewat forum diskusi di hotel berbintang, gedung ber-AC, daripada membuka mata pada surat resmi yang jelas-jelas menyangkut kepentingan warga kecil? Ditambah lagi Polres Malang yang terkesan belit-belit menangani kasus ini, semakin membuat warga kehilangan pegangan hukum,” ucapnya geram.
Kasus penyerobotan tanah warga oleh kepala desa seharusnya menjadi prioritas DPRD sebagai representasi rakyat. Namun kenyataannya, DPRD Kabupaten Malang justru terkesan sengaja mengulur waktu atau bahkan tidak mau tahu. Padahal, perampasan hak atas tanah adalah bentuk pelanggaran serius yang menyentuh langsung kehidupan rakyat desa.
“Kalau soal tukar guling atau jual aset desa, silakan saja dewan mau bicara atau tutup mulut. Itu urusan kebijakan desa. Tapi soal hak rakyat yang jelas dirampas, semoga DPRD Kabupaten Malang masih punya hati nurani untuk berdiri di pihak masyarakat. Jangan sampai lembaga terhormat ini hanya menjadi stempel formalitas tanpa keberpihakan nyata” lanjut Busamat dengan nada getir.
Kekecewaan warga Segaran kini semakin dalam. Mereka merasa perjuangan mencari keadilan melalui jalur resmi justru seperti menabrak tembok bisu. DPRD yang seharusnya menjadi corong rakyat, kini justru dianggap hanya sebagai menara gading yang nyaman di kursi empuknya, tapi tuli terhadap jeritan wong cilik.
DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Bila DPRD Kabupaten Malang tetap memilih bungkam, warga Segaran siap mencari jalur lain agar kebenaran tidak terus dipendam demi kepentingan segelintir elit.
"Jangan salahkan rakyat jika nanti mereka turun ke jalan. Karena ketika pintu keadilan resmi tertutup, jalanan adalah ruang terakhir untuk bersuara," pungkas Busamat dengan nada mengancam.