![]() |
Drs. Suwadji, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang |
DerapHukumPos.com -- Malang, 19 Juli 2025 — Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1 juta untuk seragam siswa di SMPN 1 Dampit, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak pernah ada instruksi dari dinas untuk melakukan pungutan atau penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam pernyataan resminya,
“Menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa. Namun, koperasi sekolah diperbolehkan menyediakan seragam sebagai alternatif, dengan catatan bahwa pembelian melalui koperasi tersebut bersifat sukarela”.
"Kami tegaskan bahwa pembelian seragam sekolah bukan suatu kewajiban dan tidak harus melalui koperasi sekolah. Orang tua atau wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Drs. Suwadji, M.Pd), saat temui oleh awak media Deraphukumpos.
Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan di lapangan serta memastikan seluruh sekolah mematuhi prinsip transparansi dan tidak membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sah.
Dinas mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk menjalankan proses penerimaan siswa baru dan kegiatan sekolah dengan mengedepankan asas keadilan, kesederhanaan, dan tanpa paksaan dalam bentuk apapun.
Saat awak media bertemu salah satu wali murid yang tidak mau dipublikasikan, menyatakan bahwa dirinya merasa keberatan jika pembelian seragam harus melalui koperasi sekolah dengan harga yang tinggi.
"Kami sebenarnya tidak masalah membeli seragam, tapi kalau harganya sampai satu juta rupiah dan harus lewat koperasi sekolah, itu cukup memberatkan, terutama bagi kami yang penghasilannya pas-pasan," ujarnya pada Sabtu,(19/07).
Wali murid lainnya, menambahkan bahwa transparansi sangat penting dalam setiap kebijakan sekolah. "Kami berharap ada sosialisasi yang jelas. Kalau memang tidak wajib beli di koperasi, ya tolong jangan sampai ada kesan seolah-olah wajib. Biar orang tua tidak merasa terpaksa," katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, para wali murid berharap sekolah dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel dan tidak membebani secara ekonomi, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan jujur kepada orang tua siswa.(*)