Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Tidak Ada Instruksi dari Dinas, Pembelian Seragam Tidak Wajib di Koperasi Sekolah

Minggu, 20 Juli 2025 | Juli 20, 2025 WIB

Drs. Suwadji, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang


DerapHukumPos.com -- Malang, 19 Juli 2025 — Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1 juta untuk seragam siswa di SMPN 1 Dampit, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak pernah ada instruksi dari dinas untuk melakukan pungutan atau penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam pernyataan resminya, 

“Menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa. Namun, koperasi sekolah diperbolehkan menyediakan seragam sebagai alternatif, dengan catatan bahwa pembelian melalui koperasi tersebut bersifat sukarela”.

"Kami tegaskan bahwa pembelian seragam sekolah bukan suatu kewajiban dan tidak harus melalui koperasi sekolah. Orang tua atau wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Drs. Suwadji, M.Pd), saat temui oleh awak media Deraphukumpos. 

Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan di lapangan serta memastikan seluruh sekolah mematuhi prinsip transparansi dan tidak membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sah.

Dinas mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk menjalankan proses penerimaan siswa baru dan kegiatan sekolah dengan mengedepankan asas keadilan, kesederhanaan, dan tanpa paksaan dalam bentuk apapun.

Saat awak media bertemu salah satu wali murid yang tidak mau dipublikasikan, menyatakan bahwa dirinya merasa keberatan jika pembelian seragam harus melalui koperasi sekolah dengan harga yang tinggi. 

"Kami sebenarnya tidak masalah membeli seragam, tapi kalau harganya sampai satu juta rupiah dan harus lewat koperasi sekolah, itu cukup memberatkan, terutama bagi kami yang penghasilannya pas-pasan," ujarnya pada Sabtu,(19/07).

Wali murid lainnya, menambahkan bahwa transparansi sangat penting dalam setiap kebijakan sekolah. "Kami berharap ada sosialisasi yang jelas. Kalau memang tidak wajib beli di koperasi, ya tolong jangan sampai ada kesan seolah-olah wajib. Biar orang tua tidak merasa terpaksa," katanya.

Dengan adanya klarifikasi ini, para wali murid berharap sekolah dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel dan tidak membebani secara ekonomi, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan jujur kepada orang tua siswa.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update