Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Tabrak Lari di Jembatan Suramadu, Polres Bangkalan Tangkap Pelaku di Surabaya

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB

DerapHukumPos.com -- BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu. Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di KM 3.400 jalur roda empat.

Korban, Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala. Ia diketahui sedang bersepeda ketika sebuah mobil bak terbuka jenis Grandmax berwarna putih dengan pelat nomor L-8392-NC menabraknya dan langsung melarikan diri.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dalam keterangan resminya pada Senin (21/7), mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui berinisial AR (25) berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, pada 19 Juli 2025.

“Setelah melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil melacak dan menangkap pengemudi yang melarikan diri usai kejadian,” ujar AKBP Hendro.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengalami microsleep saat mengemudi usai mengantar barang ke sebuah pondok pesantren di Sampang. Ia panik setelah menabrak korban dan memilih kabur daripada memberikan pertolongan.

“Saat diperiksa, tersangka menyatakan menyesal tidak berhenti untuk menolong korban. Ia panik dan takut akan konsekuensi dari kejadian tersebut,” tambah Kapolres.

AR kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yakni:

  • Pasal 310 ayat (4), tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

  • Pasal 312, karena melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

“Jika dihitung total, pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta,” jelas AKBP Hendro.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian mengingatkan kembali kewajiban setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk:

  1. Menghentikan kendaraan,

  2. Menolong korban,

  3. Melapor ke polisi,

  4. Memberikan keterangan yang jujur atas peristiwa yang terjadi.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih bertanggung jawab, berkendara dalam kondisi prima, serta tidak memaksakan diri saat mengantuk atau kelelahan,” pungkas Kapolres Bangkalan.

Polres Bangkalan berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.(mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update