Kedua tersangka berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengungkapkan bahwa keduanya telah lama menjadi target operasi karena aktivitas mereka sebagai pengedar.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dan juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari sistem pembagian," ujar AKBP Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya saat berada di lokasi transaksi.
"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri pemasok utama atau jaringan di atasnya," tambah AKBP Jazuli.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pasuruan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.(Imron)