![]() |
Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. |
DerapHukumPos.com -- MALANG — Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HH (23), yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan aparat menguatkan dugaan keterlibatannya.
Korban adalah anak perempuan berusia 4 tahun. Dugaan kekerasan terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan fisik dan perilaku anak tersebut. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Malang pada (23/07).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya pada Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HH diduga telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2024. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati sang anak.
AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk membujuk korban.
“Pelaku merayu korban dengan botol susu dan gawai, lalu mengajaknya pergi ke tempat wisata di sekitar Wagir,” jelasnya.
Bukan hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban, termasuk dengan alat tertentu yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Pihak kepolisian menduga perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali dalam jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau tindakan tambahan yang belum terungkap.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti makanan, pakaian anak-anak, dan barang-barang lain yang relevan dengan kasus tersebut.
“Selain fokus pada proses hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” tegas AKP Nur.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.(Mst)