Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Polisi Ringkus Dalang Perampokan Sadis di Kedopok, Kota Probolinggo

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Agustus 02, 2025 WIB
 Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus perampokan di wilayah Kedopok dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025). Polisi berhasil mengamankan satu tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, handphone, serta pakaian yang digunakan saat aksi berlangsung. Tiga pelaku lainnya kini dalam pengejaran.

DerapHukumPos.com -- KOTA PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Seorang tersangka berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa kejahatan tersebut melibatkan empat orang pelaku. Satu tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami telah menangkap satu orang tersangka, dan masih memburu tiga pelaku lainnya yang kabur. Tersangka AS diduga sebagai dalang sekaligus pelaku kekerasan terhadap korban," ujar AKBP Rico.

Perampokan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025 pukul 02.13 WIB, saat korban tengah tertidur sendirian di teras rumahnya. Empat orang tak dikenal mendatangi korban, salah satunya langsung mengancam dengan celurit di leher.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membacok korban hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.

Setelah korban dilumpuhkan, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor yang diparkir di ruang tamu, serta tiga unit handphone dari dalam kamar.

Dari penangkapan AS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan, dua unit handphone (VIVO Y22 dan NOKIA TA-1235), serta pakaian dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Untuk perannya dalam aksi brutal ini, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update