Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa kejahatan tersebut melibatkan empat orang pelaku. Satu tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah menangkap satu orang tersangka, dan masih memburu tiga pelaku lainnya yang kabur. Tersangka AS diduga sebagai dalang sekaligus pelaku kekerasan terhadap korban," ujar AKBP Rico.
Perampokan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025 pukul 02.13 WIB, saat korban tengah tertidur sendirian di teras rumahnya. Empat orang tak dikenal mendatangi korban, salah satunya langsung mengancam dengan celurit di leher.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membacok korban hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.
Setelah korban dilumpuhkan, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor yang diparkir di ruang tamu, serta tiga unit handphone dari dalam kamar.
Dari penangkapan AS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan, dua unit handphone (VIVO Y22 dan NOKIA TA-1235), serta pakaian dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Untuk perannya dalam aksi brutal ini, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mst)