![]() |
Seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang kurir JNT karena kecewa terhadap isi paket. |
Insiden ini terjadi pada Senin (30/6), sekitar pukul 10.45 WIB, saat korban, IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengantarkan paket pesanan dengan sistem bayar di tempat (COD) ke kediaman pelaku.
Setelah pembayaran dilakukan, istri tersangka membuka paket yang berisi telepon genggam. Karena barang tersebut dianggap tidak sesuai pesanan, ia meluapkan kemarahan kepada kurir dan mengadukan hal tersebut kepada suaminya, ZA.
Tak terima, ZA kemudian memaksa korban untuk mengembalikan uang pembayaran. Ia menarik tas korban, dan berlanjut dengan mencekik leher kurir dari belakang di dalam ruko miliknya di Jalan Teja, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 31 detik yang telah beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.
"Pelaku sudah kami amankan. Tindakannya tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Meski kecewa terhadap isi paket, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui prosedur yang sah," tegas AKBP Hendra, Senin (7/7/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan video rekaman insiden kekerasan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menyelesaikan ketidakpuasan transaksi secara prosedural, bukan dengan kekerasan. Polres Pamekasan juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga etika dan keamanan dalam setiap interaksi layanan publik.(mst)