Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjungperak Bekuk Pelaku Curanmor Berkedok Ibadah

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB
 Tersangka berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya, diamankan oleh Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah rekaman aksinya viral di media sosial.

DerapHukumPos.com -- SURABAYA — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjungperak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat beraksi saat umat muslim tengah menjalankan ibadah Salat Jumat.

Tersangka berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya, diamankan oleh Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur pada Rabu, (23/07), setelah rekaman aksinya viral di media sosial.

“Penangkapan dilakukan setelah tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan yang masuk sehari sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, pada Rabu (30/7).

Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah gang sempit di Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban, berinisial UB, warga Bulak Jaya, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang menjalankan ibadah.

Tersangka diketahui beraksi seorang diri, berpura-pura ikut salat Jumat untuk mengalihkan perhatian warga sekitar. Saat suasana sepi, pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi berhasil merekam aksi pelaku yang kemudian menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan mendorong polisi untuk bertindak cepat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. MAF sempat melarikan diri ke Madura sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya di Surabaya.

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu lembar STNK, salinan BPKB, serta atribut lain yang sesuai dengan rekaman CCTV.

MAF bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor, sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Bahkan, pada Mei 2025, ia diduga kembali melakukan pencurian motor di kawasan Pantai Kenjeran.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,” tutup Iptu Suroto.(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update