![]() |
Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. (Agung) bersama pihak Keluarga SO resmi melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemerasan dan dugaan penipuan |
Langkah hukum ini diambil SO, untuk membuat laporan ke Polres Batu pada (25/07) terkait dugaan pemerasan dan dugaan penipuan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/532/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, SO mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian damai, namun patut diduga telah ditipu oleh pihak terlapor karena perjanjian damai tidak ditepati.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun unsur paksaan dari pihak manapun, dan pelaporan balik ini dilakukan sebagai efek jera bagi terlapor agar tidak mempermainkan hukum dimana pihak RT, RW, Babinsa dan Babinkamtibmas yang memediasi permasalahan sebelumnya.
"Langkah kami ini merupakan respon atas tuduhan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan telah merugikan nama baik keluarga korban. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan," tegas Agung, kuasa hukum SO.
Dalam dokumen yang dilampirkan SO, disebutkan bahwa perdamaian tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT, RW, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun, keluarga korban menyatakan bahwa perdamaian dilakukan atas permintaan bersama dan tidak menghilangkan hak hukum korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan kuasa hukum keluarga SO menyatakan siap untuk membuka semua bukti dan keterangan saksi guna membuktikan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar dan mengandung upaya pengalihan isu dari dugaan tindak pidana yang sebenarnya.
Polres Batu masih melakukan pendalaman atas laporan dari kedua belah pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan.(tim)