Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga SO Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemerasan dan Dugaan Penipuan

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB

 Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. (Agung) bersama pihak Keluarga SO resmi melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemerasan dan dugaan penipuan

DerapHukumPos.com -- Batu — Kasus dugaan pencabulan yang sebelumnya berujung pada perdamaian secara kekeluargaan antara pihak pelapor SO dan pihak terlapor, kini memasuki babak baru. Perwakilan keluarga korban yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. (Agung) dan Much. Ainur Rofiq, S.H., C.Me., resmi melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemerasan dan dugaan penipuan. 

Langkah hukum ini diambil SO, untuk membuat laporan ke Polres Batu pada (25/07) terkait dugaan pemerasan dan dugaan penipuan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/532/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, SO mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian damai, namun patut diduga telah ditipu oleh pihak terlapor karena perjanjian damai tidak ditepati.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun unsur paksaan dari pihak manapun, dan pelaporan balik ini dilakukan sebagai efek jera bagi terlapor agar tidak mempermainkan hukum dimana pihak RT, RW, Babinsa dan Babinkamtibmas yang memediasi permasalahan sebelumnya. 

"Langkah kami ini merupakan respon atas tuduhan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan telah merugikan nama baik keluarga korban. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan," tegas Agung, kuasa hukum SO.

Dalam dokumen yang dilampirkan SO, disebutkan bahwa perdamaian tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT, RW, serta aparat keamanan seperti Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun, keluarga korban menyatakan bahwa perdamaian dilakukan atas permintaan bersama dan tidak menghilangkan hak hukum korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan kuasa hukum keluarga SO menyatakan siap untuk membuka semua bukti dan keterangan saksi guna membuktikan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar dan mengandung upaya pengalihan isu dari dugaan tindak pidana yang sebenarnya.

Polres Batu masih melakukan pendalaman atas laporan dari kedua belah pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan.(tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update